JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan ada dua  jenis vaksin booster yang sudah mendapat sertifikasi halal MUI yaitu Zifivax dan vaksin Merah Putih.

Karenanya, Ketua Satgas Covid-19 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, M Azrul Tanjung meminta pemerintah menyediakan vaksin booster yang sudah halal bagi umat muslim.

“Kita gunakan vaksin booster halal, silahkan mau pakai Zifivax boleh, pakai Merah Putih boleh. MUI tidak dalam konteks untuk mengarahkan, tapi dua itu lah yang halal. Tapi, kalau masih belum selesai vaksin satu dan dua, kita minta Sinovac tetap digunakan untuk umat Islam,” ujar Azrul, dikutip Republika.co.id, Senin (14/2).

Menurut Azrul, vaksin booster yang belum dinyatakan halal oleh MUI bisa saja digunakan untuk masyarakat non-Muslim. Namun, kata dia, umat Islam wajib hukumnya menggunakan produk vaksin yang halal.

“Bagi umat Islam wajib yang halal, karena ini perintah agama. Kondisinya hari ini kan sudah tidak lagi darurat. Kenapa tidak darurat? Karena vaksin halalnya sudah ada,” kata dia.

Azrul menjelaskan, MUI sudah melakukan sertifikasi halal untuk vaksin Zifivax. Bahkan, menurut dia, produsen vaksin Zifivax siap menyediakan vaksin yang dibutuhkan masyarakat Indonesia.

Jika sudah ada vaksin halal yang bisa digunakan sebagai booster, lanjut dia, maka pemerintah tidak boleh menggunakan vaksin yang tidak halal lagi. “Jadi, kita minta betul, ini wajib ya saya tegaskan, pemerintah wajib meyediakan vaksin booster halal. Karena vaksin halalnya sudah ada, kecuali tidak ada,” ujat Azrul.

“Kalau awal-awal dulu memang kita bolehkan pakai yang tidak halal, karena dulu Sinovac tidak cukup. Silahkan kalau Sinovac tidak cukup, boleh pakai yang lain. Nah, sekarang kita sudah tanyakan kepada produsen, apakah mereka siap dengan vaksin halal? Mereka bilang siap,” jelas dia.

LEAVE A REPLY