
Akibat kekerasan fisik, psikis, dan juga seksual yang dilakukan teman-temannya, korban menjadi depresi dan akhirnya kesehatannya menurun karena enggan makan dan minum. Korban meninggal dunia setelah dibawa ke RSUD Tasikmalaya.
Kekerasan terhadap anak merupakan kejadian yang memprihatinkan baik secara statistik maupun realitas. Kekerasan fisik, psikis, dan seksual dapat terjadi pada semua anak, baik laki-laki maupun perempuan.
Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021 yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menemukan tiga dari 10 anak laki-laki dan empat dari 10 anak perempuan berusia 13 tahun hingga 14 tahun pernah mengalami kekerasan dalam berbagai bentuk sepanjang hidupnya.
Data SNPHAR 2021 juga menyebutkan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak dalam berbagai bentuk didominasi oleh teman sebaya. Itu menunjukkan bahwa selain menjadi korban, anak juga menjadi pelaku kekerasan.
Cegah Kekerasan
Orang tua, masyarakat, lembaga masyarakat, dan pemerintah harus melakukan upaya maksimal untuk mencegah anak menjadi korban dan pelaku kekerasan.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak. Perlu peran serta orang tua dan masyarakat untuk terlibat dalam upaya yang ditetapkan dalam strategi nasional itu.
Orang tua perlu memantau dan memerhatikan tumbuh kembang anak, termasuk bila melihat terjadi sesuatu yang tidak biasa pada anaknya.
Orang tua perlu curiga dan mencari tahu, bila anak yang biasanya riang tiba-tiba terlihat pendiam dan murung. Bisa jadi anak mengalami perundungan atau bahkan kekerasan dari teman atau orang lain.
Orang tua juga harus memastikan anaknya tidak tumbuh dan berkembang menjadi perundung apalagi pelaku kekerasan. Jangan anggap perilaku perundungan dan kekerasan yang muncul pada anak sebagai kenakalan anak dan suatu hal yang biasa.





























