
ZNEWS.ID JAKARTA – Pada kasus Corona sering terjadi pembekuan darah sebagai salah satu reaksi imun atau hasil peperangan saat antibodi melawan virus SARS-CoV-2. Pengobatan kondisi ini bisa melalui pemberian pengencer darah sesuai prosedur dari Kementerian Kesehatan.
Artinya, pengobatan kasus pembekuan darah tidak bisa sembarang, misalnya dengan memberi air minum banyak pada pasien seperti pendapat seseorang yang muncul di media sosial beberapa waktu lalu.
Pakar kesehatan yang mengambil spesialisasi jantung dan pembuluh darah dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskuler Indonesia (PERKI), Vito A Damay, mengatakan bahwa pasien bisa diberikan antikoagulan yang bertugas melarutkan kembali bekuan-bekuan darah yang berbahaya akibat peradangan infeksi pada pasien Corona.
Ada dua jenis antikoagulan yang biasanya diberikan pada pasien Corona, yakni LMWH atau Low Molecular Weight Heparin dan Unfractionated Heparin.
Pemberian antikoagulan ini juga memerhitungkan risiko terjadi pengenceran darah yang juga mengikuti pengentalan darah. Tubuh orang yang terkena Corona mengalami inflamasi virus SARS-CoV-2, menyebabkan koagulopati atau gangguan pembekuan darah.
“Koagulopati adalah istilah medis untuk gangguan pembekuan darah. Proses pembekuan darah ini menjadi kacau sehingga terjadi aktivitas berlebihan. Darah menggumpal dan terjadi thrombosis (penggumpalan darah) pada pembuluh vena (pembuluh balik) yang mengalir ke jantung,” tutur Vito belum lama ini.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa gumpalan darah ini akhirnya menyumbat pembuluh darah jantung yang harusnya mengalirkan darah ke paru-paru. Akibatnya, aliran dari jantung kanan ke paru-paru sangat berkurang atau tidak ada. Inilah alasan saturasi oksigen (kadar oksigen dalam darah) mendadak turun dan terjadi (risiko) kematian pada pasien.





























