Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Edwin Partogi Pasaribu. ANTARA/HO-Humas LPSK/pri.

ZNEWS.ID, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan terhadap saksi-saksi dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

LPSK mendorong para saksi untuk tidak takut memberikan keterangan demi terungkapnya motif, alat bukti, dan pelaku dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam itu.

“Fokus LPSK pada kasus ini, kami berharap saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa tekanan dan ancaman,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (19/9).

Pengungkapan kasus kebakaran Gedung Kejagung telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Atas hal tersebut, Edwin mengatakan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Bareksrim Polri untuk berkoordinasi terkait adakah saksi yang membutuhkan perlindungan dari LPSK.

Edwin menegaskan, LPSK membuka diri apabila ada saksi pada kasus kebakaran Gedung Kejagung yang ingin mengajukan permohonan perlindungan.

Perlindungan kepada para saksi penting dilakukan agar mereka bisa merasa lebih aman dalam memberikan keterangan.

“Keterangan para saksi akan sangat membantu penyidik mengungkap peristiwa pidana kebakaran di Kejagung, sekaligus mencari tahu motifnya,” kata dia.

LEAVE A REPLY