Sebanyak 17 perwakilan human capital dari organ dan cabang Dompet Dhuafa mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh IMZ dan LSP MSDM Indonesia (Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Sumber Daya Manusia Indonesia). (IMZ)

ZNEWS.ID JAKARTA – Sebanyak 17 perwakilan human capital dari organ dan cabang Dompet Dhuafa mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh IMZ dan LSP MSDM Indonesia (Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Sumber Daya Manusia Indonesia). Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan dalam bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM).

Pelatihan tersebut juga bertujuan untuk mempersiapkan peserta dalam menghadapi uji kompetensi sertifikasi MSDM. Hal ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap regulasi pemerintah yang mewajibkan memiliki sertifikasi kompetensi bagi profesi atau praktisi di bidang SDM.

Kementerian Tenaga Kerja telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 115 tahun 2022 yang mengatur tentang pemberlakuan wajib sertifikasi kompetensi berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 149 tahun 2020.

Dalam rangkaian pelatihan yang diselenggarakan oleh IMZ pada 26-27 Juni, peserta diberikan pengetahuan berdasarkan unit kompetensi skema supervisor sumber daya manusia.

Materi-materi ke-SDM-an diperkuat dalam pelatihan ini, sehingga peserta dapat memperoleh pengetahuan yang dibutuhkan untuk mengelola sumber daya manusia dengan kompeten.

Selanjutnya, pada 4 Juli 2023, dilakukan bimbingan teknis bagi peserta. Bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan panduan dan arahan kepada peserta dalam mempersiapkan diri untuk mengikuti uji kompetensi sertifikasi MSDM yang dijadwalkan pada 13 Juli 2023.

Apa itu SKKNI dan KKNI?

SKKNI dan KKNI adalah dua buku biru atau standar yang telah diakui secara sah oleh Negara. Di semua bidang industri, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kerja Nasional Indonesia (KKNI) dikembangkan.

LEAVE A REPLY