
ZNEWS.ID JAKARTA – Indonesia sedang memindahkan siaran televisi dari analog ke digital. Sebagian masyarakat mungkin memerlukan perangkat set top box agar bisa menonton siaran digital.
“Set top box harus memenuhi standar dari Kominfo,” kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mulyadi, dalam webinar, dilansir dari Antara, Sabtu (24/7/2021).
Perangkat set top box, yang juga sering disebut dekoder, ini berfungsi menangkap siaran digital dan menyalurkannya ke televisi analog. Alternatif bagi masyarakat yang belum bisa berganti ke perangkat televisi digital.
Harga set top box lebih terjangkau dibandingkan membeli perangkat televisi digital, yaitu sekitar Rp 100.000 hingga Rp 500.000 per unit. Masyarakat hanya perlu membeli set top box satu kali, selama alat tersebut masih bisa digunakan dan tidak ada biaya berlangganan seperti televisi kabel.
Set top box bisa dibeli di toko perangkat elektronik, baik secara online maupun offline. Sebelum memutuskan membeli, masyarakat sebaiknya memperhatikan apakah perangkat tersebut sudah sesuai dengan standar Indonesia agar bisa digunakan menangkap siaran televisi digital.
Menurut Wakil Ketua Bidang Regulasi Pemerintah, Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), Joegianto, set top box impor yang belum tentu sesuai dengan standar di Indonesia beredar di pasaran.
Perangkat tersebut tetap bisa digunakan untuk menangkap siaran televisi digital, namun mungkin tidak memiliki fitur-fitur yang akan khusus diterapkan di Indonesia, misalnya peringatan dini kebencanaan.





























