Ilustrasi: LKC Dompet Dhuafa Jateng berkolaborasi dengan Palang Merah Indonesia Kabupaten Banyumas menggelar donor darah di Kantor LKC-DD Jateng, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. (Foto: LKC DD Jateng)

ZNEWS.ID JAKARTA – Dr dr Andhika Rachman, Dokter Spesialis Penyakit Dalam di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat, menjelaskan tentang jenis-jenis pasien yang tidak diperbolehkan mendonorkan darah pada peringatan Hari Donor Darah Sedunia (HDDS) pada 14 Juni 2023.

Menurut Andhika, ada beberapa orang dengan penyakit tertentu yang sebaiknya tidak mendonorkan darah, terutama bagi penderita gangguan jantung dan paru-paru.

“Mereka membutuhkan darah untuk diri mereka sendiri, jadi darah tersebut sebaiknya tidak diberikan kepada orang lain,” kata Andhika dalam diskusi daring yang diadakan di Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Selain itu, Andhika juga menjelaskan bahwa pasien dengan kondisi seperti kanker, tekanan darah tinggi, kelainan pendarahan seperti hemofilia atau thalasemia yang membutuhkan transfusi darah, riwayat hepatitis A, B, dan C, serta pasien dengan riwayat epilepsi dan kejang, tidak dianjurkan untuk mendonorkan darah.

Andhika menambahkan, pasien diabetes dapat mendonorkan darah jika tingkat keparahannya belum terlalu tinggi, namun jika sudah parah, sebaiknya tidak mendonorkan darah.

“Selain itu, pasien yang mengalami adiksi narkoba, menderita HIV/AIDS (meskipun dalam tahap remisi namun masih mengonsumsi obat), serta memiliki riwayat alergi, sebaiknya juga tidak mendonorkan darah,” ujarnya, seperti diberitakan Antara.

Dia juga menyarankan agar penduduk yang tinggal di daerah endemik malaria, seperti Pulau Seribu dan Sukabumi, untuk melakukan pemeriksaan atau skrining sebelum memutuskan untuk mendonorkan darah, terutama jika mereka telah tinggal di daerah tersebut selama satu hingga lima tahun.

Andhika juga menyampaikan bahwa ibu yang sedang menyusui dan orang yang baru saja divaksinasi sebaiknya menunggu beberapa bulan sebelum bisa mendonorkan darah.

LEAVE A REPLY