Ilustrasi debt collector. (Foto: shutterstock)

ZNEWS.ID JAKARTA – Perusahaan pembiayaan menginstruksikan pihak ketiga yang menaungi “mata elang” atau debt collector untuk melakukan penarikan unit secara santun dan sesuai standar operasional kepada konsumen yang bermasalah.

Kendati demikian, ada juga oknum debt collector yang memanfaatkan situasi tertentu untuk melakukan kejahatan. Misalnya dengan pengambilan unit secara acak, memaksa, dan memanfaatkan konsumen yang mudah panik.

“Ternyata, banyak sekali di kondisi sekarang ini, segerombolan orang yang mengaku debt collector dan mereka itu skriningnya secara acak dan untung-untungan saja. Kalau mereka iseng dan dapat yang orangnya takutan dan polos, mereka tentu akan langsung serahin motornya,” ungkap Collection Remedial Recovery Division Head FIFGORUP, Riadi Masdaya, dalam acara daring beberapa waktu lalu.

Jika mereka sudah mendapat mangsa yang dituju, korban sulit melaporkan kejadian tersebut karena tidak adanya bukti-bukti yang kuat untuk dilakukan pemberkasan pelaporan ke pihak yang berwajib.

“Pasti berkas-berkas juga tidak ada, karena biasanya mereka main bawa saja itu motor, jadi korban akan sulit untuk melapor ke kantor polisi atau kantor kami,” kata Riadi, dikutip dari Antara.

Perhatikan Identitas

Riadi mengimbau kepada konsumen yang memang memiliki masalah tunggakan cicilan kendaraan bermotor agar memerhatikan identitas pihak yang akan melakukan survei atau penarikan unit kendaraan.

“Kami pastikan bahwa tim kami yang akan berkunjung akan dengan secara jelas menginformasikan dengan detil masalahnya, sampai dengan plat motor dan juga tunggakannya berapa lama,” ucap dia.

LEAVE A REPLY