Ilustrasi jemaah umrah. (Foto: kemenag.go.id)

ZNEWS.ID JAKARTA – Penyelenggaraan ibadah umrah akan memasuki tahap ketiga. Arab Saudi akan memberi kesempatan jemaah dari luar negaranya. Namun, itu akan diawali pengumuman daftar negara yang diperbolehkan memberangkatkan jemaahnya.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan skema pelindungan jika jemaah Indonesia diizinkan umrah.

“Bapak Menteri Agama memberi arahan agar kami menyiapkan skema pelindungan, pelayanan, dan pembinaan. Yang penting, kita siap ketika Indonesia diperbolehkan kirim jemaah. Karena, ini bagian pelayanan,” terang Oman di Jakarta, Sabtu (24/10/2020).

Menurut Oman, pihaknya sudah finalisasi Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) tentang Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi. RKMA ini sebelumnya sudah dibahas dengan stakeholders, termasuk kementerian atau lembaga terkait dan para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

RKMA ini antara lain mengatur tentang kriteria jemaah, protokol kesehatan, dan kemungkinan karantina.

“Ada persyaratan bebas Covid-19 sehingga ada protokol tertentu yang harus diterapkan. Ini kita siapkan. Termasuk protokol pada setiap aspek layanan, transportasi, konsumsi, dan akomodasi,” katanya.

Oman memastikan skema pelindungan tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang diberlakukan Saudi. Menurutnya, Saudi sudah menerbitkan edaran terkait umrah di masa pandemi.

LEAVE A REPLY