
ZNEWS.ID JAKARTA – Rencana pemerintah menaikkan tarif ojek daring (ojol) sebesar 8 hingga 15 persen dinilai belum menyentuh inti permasalahan dalam ekosistem transportasi digital.
Menurut Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS), kebijakan ini hanya memberi sedikit tambahan pendapatan bagi pengemudi, namun justru berisiko menambah beban penumpang dan secara tidak langsung menguntungkan perusahaan aplikator.
Simulasi yang dilakukan IDEAS menunjukkan bahwa dengan 10 kali perjalanan per hari masing-masing sejauh 5 kilometer dan tarif dasar Rp2.500 per kilometer, pengemudi ojol memperoleh penghasilan kotor harian sekitar Rp125.000. Namun, setelah dipotong 20 persen oleh aplikator, pengemudi hanya membawa pulang sekitar Rp100.000.
Dengan kenaikan tarif 8 hingga 15 persen, tarif per kilometer naik menjadi antara Rp2.700 hingga Rp2.875. Artinya, pendapatan kotor harian bisa meningkat menjadi Rp135.000 hingga Rp143.750.
Setelah dikurangi potongan dari aplikator, pengemudi hanya mendapatkan penghasilan bersih sekitar Rp108.000 hingga Rp115.000. Tambahan penghasilan ini berkisar antara Rp8.000 hingga Rp15.000 per hari.
“Dalam kondisi sosial-ekonomi yang semakin sulit harga kebutuhan pokok naik, biaya hidup di kota besar terus membengkak tambahan pendapatan sebesar Rp8.000-Rp15.000 per hari dari kenaikan tarif ojol memang terasa tidak signifikan,” kata Muhammad Anwar, Peneliti IDEAS dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/7/2025).
Anwar menambahkan, bagi pengemudi yang harus menanggung sendiri biaya operasional harian seperti bensin, servis motor, kuota internet, dan makan, tambahan tersebut bisa langsung “tergerus” tanpa terasa menjadi peningkatan kesejahteraan yang nyata.
Lebih jauh lagi, kebijakan kenaikan tarif ini justru bisa dilihat sebagai pengalihan beban dari aplikator ke konsumen, tanpa menyentuh akar tuntutan pengemudi yang sejak lama meminta penurunan potongan komisi, sistem insentif yang transparan, serta perlindungan kerja layaknya sektor formal.
“Alih-alih mengatur ulang pembagian hasil atau memberlakukan batas maksimal potongan aplikator, pemerintah justru menaikkan tarif, yang pada akhirnya juga menguntungkan aplikator, karena potongan 20 persen mereka tetap dihitung dari tarif yang kini lebih tinggi,” ujar Anwar.
Anwar menjelaskan, ketika tarif naik, pengemudi mendapat tambahan, tetapi aplikator pun kecipratan penghasilan tambahan secara otomatis. Misalnya, dari total pendapatan kotor Rp135.000 (tarif naik 8%), aplikator langsung mendapatkan Rp27.000 (20% potongan), lebih besar dari sebelumnya (Rp25.000).
Di sisi lain, kenaikan tarif ojek online (ojol) jelas akan menambah beban penumpang, terutama mereka yang bergantung pada layanan ini setiap hari untuk mobilitas kerja, sekolah, atau keperluan keluarga.
Ditengah kurang memadainya trasportasi publik yang nyaman, mereka cenderung akan tetap memilih ojek daring daripada harus berdesak-desakan di transportasi massal yang padat, sering terlambat, atau rutenya tidak fleksibel.
“Ketika tarif naik, masyarakat sebenarnya berada dalam posisi sulit yaitu mereka terpaksa membayar lebih mahal, karena tidak ada pilihan tranportasi yang lebih baik,” ucap Anwar.
Kebijakan kenaikan tarif ojol ini jelas tidak menyentuh akar persoalan utama, yakni relasi kuasa yang timpang antara aplikator dan pengemudi.
Dalam struktur kerja platform digital, pengemudi ditempatkan sebagai “mitra” secara formal, namun dalam praktiknya mereka tidak memiliki posisi tawar yang memadai untuk menentukan skema kerja, insentif, hingga potongan pendapatan.
“Potongan hingga 20% atau lebih, yang selama ini menjadi tuntutan utama pengemudi untuk diturunkan, justru tak tersentuh dalam regulasi ini. Seharusnya pemerintah fokus kepada persoalan tersebut dan memperbaiki relasi kuasa yang timpang antara aplikator dan pengemudi,” pungkas Anwar.




























