
ZNEWS.ID JAKARTA – Pada zaman Rasulullah SAW, tidak ada pemberian beasiswa untuk belajar yang bersumber dari dana zakat. Begitu pula pada surah Attaubah ayat 60, Allah SWT tidak menyebutkan pemberian beasiswa sebagai salah satu bagian distribusi zakat.
Tidak adanya penyebutan beasiswa bukan berarti zakat tidak boleh didistribusikan untuk beasiswa. Tidak adanya penyebutan beasiswa, hal ini menunjukkan bahwa berzakat untuk beasiswa merupakan permasalahan kontemporer.
Beberapa Syarat Dibolehkannya
Sebagian besar ulama kontemporer membolehkan pemberian beasiswa dari dana zakat. Akan tetapi harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuannya.
- Sebagian ulama mensyaratkan bidang ilmu yang dipelajari adalah ilmu syai. Ulama kontemporer, seperti syekh Yusuf Al-Qardhawi dan fatwa ulama Saudi Arabia sepakat atas hal ini. Para ulama memasukkan orang-orang yang memperdalam ilmu keislaman dalam kategori fi sabilillah, dengan begitu mereka bisa mendapatkan beasiswa dari dana zakat.
- Diperbolehkan memberikan beasiswa dari dana zakat bagi anak-anak tidak mampu atau orang miskin untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Kebutuhan pendidikan merupakan kebutuhan dasar manusia. Syekh Yusuf Al-Qardhawi mensyaratkan bahwa anak orang miskin tersebut memiliki potensi. Beasiswa ini bisa diambilkan dari dana zakat untuk bagian fakir miskin atau fi sabilillah.
- Diperbolehkan memberikan beasiswa bagi orang-orang yang menuntut ilmu yang dibutuhkan dalam kehidupan, seperti ekonomi, teknologi dan sejenisnya. Akan tetapi, orang yang mendapatkan beasiswa itu adalah orang yang dikaderkan oleh umat Islam. Misalnya, seseorang yang dikaderkan oleh lembaga dakwah atau institusi yang memperjuangkan kehidupan umat Islam. Mereka bisa mendapatkan beasiswa dari saham fi sabilillah.
Tiga hal di atas memberikan gambaran bahwa bila karyawan tersebut adalah aktivis dakwah atau bekerja pada lembaga dakwah yang seluruh aktivitasnya tercurahkan untuk dakwah, ia bisa menerima beasiswa.




























