Ilustrasi Judi Online. (Freepik)

ZNEWS.ID JAKARTA – Perkembangan pesat judi online di era digital telah menimbulkan kekhawatiran di berbagai kalangan. Kemudahan akses yang tersedia selama 24 jam membuat praktik ini semakin marak di tengah masyarakat.

Dampak negatif yang ditimbulkannya pun tidak bisa diabaikan, mulai dari kecanduan, meningkatnya angka kriminalitas, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), masalah keuangan, hingga merosotnya nilai-nilai moral baik pada individu maupun lingkungan sosial.

Islam sebagai agama yang sempurna telah memberikan pedoman bagi umatnya dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal perjudian.

Dalam ajaran Islam, segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, dilarang dengan tegas. Sebagaimana tertulis dalam surah Al-Maidah ayat 90, Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”

Ayat ini secara jelas menunjukkan bahwa perjudian termasuk dalam perbuatan yang tercela dan berasal dari bisikan setan. Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk menjauhinya agar mereka dapat meraih keberuntungan dan hidup yang lebih baik.

Larangan ini diberikan karena dampak buruk yang ditimbulkan oleh perjudian, baik bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan.

LEAVE A REPLY