
ZNEWS.ID JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi “menginjak rem darurat” yang mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dan memberlakukan kembali PSBB total.
“Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya, kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik,” kata Anies, dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020) malam.
Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta, karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19, serta tingkat kasus positif di Jakarta.
“Dalam dua pekan, angka kematian meningkat kembali. Secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian, tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat,” ucap Anies.
Pemberlakuan kembali PSBB yang diperketat ini dimulai 14 September 2020, namun belum diketahui kapan berakhirnya.
Aktivitas Perkantoran Non-Esensial Dibatasi
Anies juga membatasi aktivitas perkantoran non-esensial mulai Senin (14/9/202020) sebagai bagian dari kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.
“Mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran non-esensial harus dari rumah. Bukan kegiatan usahanya tapi kerjanya di rumah,” kata Anies.




























