
ZNEWS.ID JAKARTA – Dalam era yang nyaris serba digital, sudah selayaknya kita memperlakukan nomor ponsel tidak hanya sebatas nomor ponsel, atau alamat email sekadar alamat email.
Ketika telepon genggam pertama kali hadir di Indonesia, sekitar tahun 2000an, nomor ponsel berfungsi untuk menjangkau individu agar bisa berkomunikasi dari jarak jauh. Sementara, alamat surat elektronik, layaknya alamat rumah, merupakan identifikasi di mana seseorang bisa ditemui secara virtual.
Dalam kurun waktu dua dekade, nomor ponsel tidak lagi hanya sebagai sambungan komunikasi, ia menjelma menjadi identitas yang super penting di dunia digital. Begitu juga dengan alamat email.
Jika akun media sosial kita ibaratkan sebagai rumah virtual, nomor ponsel dan alamat email beserta kata sandi adalah dua kunci utama untuk masuk ke rumah tersebut. Berlaku juga untuk akun-akun lainnya di platform digital, apakah itu perbankan, belanja daring atau game streaming.
Nisa dibayangkan apa yang akan terjadi jika kunci itu “hilang” atau jatuh ke tangan orang yang salah. Dunia maya, pada prinsipnya, meniru apa yang terjadi di dunia nyata. Maka itu, ketika kunci rumah hilang atau dicuri, ada risiko yang mengintai keamanan rumah.
Nomor ponsel dan email kini saling bertaut. Kehadiran yang satu bisa membantu kemudahan akses atau mengamankan yang lainnya. Ketika membuat alamat email, contohnya, pengguna diminta memasukkan nomor ponsel untuk mengirimkan kode keamanan atau memulihkan akun akibat lupa kata sandi.
Data pribadi, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik dan/atau nonelektronik.




























