Ilustrasi wakaf hutan. (Foto: pesona.travel)

Oleh: Aldi Muhammad Alizar SE (Founder and Chairman of  Anwar Muhammad Foundation) Drs Firman B Aji (Senior Institutions Development Advisor, PADI Foundation) Imam Nur Aziz MA (President of Indonesian Nazhir Association) Idham Ibty (Dewan Pengarah IAP2) Taufik Faturohman PhD (Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen-ITB) Rindawati Maulina ST MT MSc (Analis Bank Indonesia)

ZNEWS.ID JAKARTA – Total kawasan hutan Indonesia tercatat lebih dari 125 juta hektare. Sekitar 12,7 juta hektar akan menjadi target Pemerintah sebagai kawasan perhutanan sosial hingga 2030.

Namun sayangnya, Oktober 2022, realisasi capaian ini baru mencapai 5 juta hektare, kurang dari 40% dari target. Padahal, tujuan pemerintah dengan skema perhutanan sosial terbilang cukup krusial, antara lain meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat lokal sambil membenahi isu lingkungan hidup, yaitu menekan laju deforestasi yang turut menjadi isu global.

Dengan skema hutan sosial, akses pengelolaan hutan sebagai sumber mata pencaharian masyarakat sekitarnya juga dapat lebih terbuka. Hutan sosial yang berada di dalam kawasan Hutan Negara ini terdiri dari beberapa bentuk yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.

Lalu, apa yang menjadi penyebab belum optimalnya pencapaian dan pemanfaatan skema hutan sosial ini dan bagaimana kita dapat mendukung efektivitas solusinya?

Faktor Utama Permasalahan Hutan Sosial

Beberapa faktor utama permasalahan Hutan Sosial telah teridentifikasi dari berbagai sumber, yaitu minimnya akses pelayanan umum bagi masyarakat, keterbatasan infrastruktur, dampak perubahan iklim dan bencana.

Selain itu, kendala mobilisasi sumber daya, kurangnya pendampingan, proses produksi yang belum didukung teknologi, manajemen kemitraan yang belum terbentuk, keterbatasan dukungan finansial, serta disintregasi birokrasi antar multi-sektor dan pemangku kepentingan.

Tawaran Solusi dan Islamic Blended Finance

Dalam mengatasi permasalahan tersebut, beberapa solusi dapat diusulkan seperti upaya diversifikasi sumber penghasilan masyarakat ke hasil hutan nonkayu, peningkatan kapasitas SDM melalui pendampingan, simplifikasi birokrasi dan mekanisme sertifikasi, kolaborasi antarpemangku kepentingan, serta pemetaan dan pendataan kawasan perhutanan sosial.

LEAVE A REPLY