ZNEWS.ID JAKARTA – Tidak sedikit pengendara yang merasa bingung saat diberhentikan oleh petugas berseragam Dinas Perhubungan (Dishub) di jalan raya. Banyak yang mempertanyakan, apakah petugas Dishub memang memiliki kewenangan untuk menilang pelanggaran lalu lintas sebagaimana polisi?
Kebingungan ini cukup umum terjadi, terlebih dengan seringnya penertiban kendaraan oleh petugas Dishub di berbagai daerah.
Untuk memahami persoalan ini, penting mengetahui batasan kewenangan petugas Dishub berdasarkan regulasi yang berlaku.
Apakah Dishub Dapat Menilang?
Secara hukum, petugas Dishub memang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan, tetapi terbatas pada kendaraan angkutan umum—baik angkutan orang maupun barang. Dalam praktiknya, kegiatan penindakan ini harus dilakukan dengan pendampingan dari polisi.
Sementara itu, untuk kendaraan pribadi, penegakan hukum sepenuhnya berada dalam kewenangan kepolisian. Artinya, petugas Dishub tidak dapat menilang atau menindak langsung kendaraan pribadi.
Landasan Hukum Kewenangan Dishub
Beberapa peraturan yang menjadi dasar kewenangan Dishub, antara lain:
1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Dalam Pasal 9, dijelaskan bahwa Dishub memiliki tugas:
- Menyusun dan mengatur sistem lalu lintas.
- Melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
- Mengatur standar teknis kendaraan.
- Memberi izin operasional angkutan umum.
- Menyediakan sistem informasi transportasi.
- Melatih tenaga kerja sektor transportasi.
- Melakukan penyidikan teknis terkait izin dan kelaikan kendaraan angkutan umum.
2. PP No. 80 Tahun 2012
Peraturan ini menjabarkan bahwa pemeriksaan kendaraan di jalan dapat dilakukan oleh Polisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. PPNS di lingkungan Dishub berwenang mengecek:
- Kelengkapan bukti uji kendaraan.
- Kelaikan dan kondisi teknis kendaraan.
- Kapasitas dan tata cara pengangkutan barang.
- Dokumen izin angkutan umum.
Namun, pemeriksaan ini harus tetap didampingi polisi lalu lintas jika dilakukan di jalan umum.
Kewenangan Dishub di Jalan Raya
Petugas Dishub diperbolehkan melakukan pemeriksaan kendaraan umum (bukan pribadi) secara rutin atau insidentil di jalan raya. Jenis pemeriksaan meliputi:
- Cek bukti uji kendaraan.
- Pemeriksaan fisik kendaraan.
- Verifikasi muatan dan dimensi kendaraan.
- Pengecekan izin operasional angkutan.
Namun, dalam pelaksanaannya, pemeriksaan tersebut harus bersama petugas kepolisian, terutama di jalan raya.
Jenis Pelanggaran yang Bisa Ditindak Dishub
Mengacu pada Permenhub No. PM 37 Tahun 2018, petugas Dishub dapat memberi sanksi terhadap pelanggaran oleh kendaraan umum, antara lain:
- Tidak memiliki bukti uji kendaraan atau masa berlakunya telah habis.
- Kendaraan tidak laik jalan atau tidak sesuai ketentuan teknis.
- Pelanggaran dimensi, muatan, atau cara mengangkut barang/penumpang.
- Tidak memiliki izin operasional.
- Menggunakan kendaraan tidak sesuai fungsinya.
Petugas Dishub berwenang melakukan pemeriksaan dan penindakan, namun hanya terhadap kendaraan umum dan tetap dengan pendampingan dari polisi saat berada di jalan raya. Untuk kendaraan pribadi, hanya polisi yang berhak melakukan penindakan hukum.
Meski tidak bisa menilang kendaraan pribadi, masyarakat tetap harus mematuhi pengaturan lalu lintas oleh Dishub demi menjaga keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas secara umum.























