Ilustrasi: Dompet Dhuafa mengajak para volunteer untuk sama-sama melakukan kebaikan terhadap semua pihak (inclusiveness), terutama pada kelompok rentan seperti kaum disabilitas, lansia, hingga ODGJ/ODMK dalam International Volunteer Day Camp (IVD Camp) dengan tema Inclusive Volunteer in Action di Bandarlampung. (Foto: Dompet Dhuafa)

Peraturan lainnya, Undang-Undang Nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan anak yang menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan dan sebagai Perencanaan, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi terhadap kesejahteraan Ibu dan Anak.

Kebijakan dan peraturan itu belum termasuk berbagai peraturan turunan terkait. Selain Indonesia juga memiliki berbagai program dan skema bantuan sosial yang ditujukan untuk melindungi dan memberdayakan kelompok rentan, seperti Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non-Tunai, Program Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Berbasis Masyarakat, Kartu Indonesia Sehat dan lain sebagainya.

Pemerintah terus berupaya memperluas cakupan dan meningkatkan efektivitas program-program perlindungan bagi kelompok rentan di Indonesia.

Secara praktik, memang diakui masih terdapat diskriminasi yang marak terhadap beberapa kelompok rentan, seperti disabilitas, agama minoritas, etnis minoritas, anak, lansia, pekerja rumah tangga, pekerja migran, perempuan, masyarakat adat dan lain sebagainya.

Dalam implementasi perlindungan terhadap kelompok rentan, sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan prinsip-prinsip persamaan dan kesetaraan.

Selain itu, perlindungan khusus bagi kelompok rentan juga menjadi perhatian utama dalam implementasi perlindungan terhadap kelompok rentan. Namun, perlu adanya komitmen bersama yang kuat untuk menerapkan instrumen-instrumen tersebut secara lintas sektoral.

Mereka harus terlibat aktif dalam penegakan hukum dan tindakan legislasi lainnya untuk melindungi hak-hak dan kepentingan-kepentingan kelompok rentan serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan

Sesuai dengan bunyi sila ke-2 dalam Pancasila yaitu ‘Kemanusiaan yang adil dan beradab’ serta bunyi sila kelima dalam Pancasila  ‘Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia’, maka semua pihak harus bisa mengedepankan hal itu.

Seluruh masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama, tak bisa dibeda-bedakan, termasuk yang tergolong pada kelompok rentan tersebut. Saatnya untuk melangkah bersama dengan tujuan mengedepankan asas keadilan.

Oleh karena itu, kelompok rentan tidak boleh dilupakan dan harus diikutsertakan dalam seluruh implementasi program Pemerintah dan non-Pemerintah agar terwujud lingkungan yang inklusif dan setara bagi semua.

Sumber: Antara

LEAVE A REPLY