Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Ahmad Riza Patria (kanan) ANTARA FOTO/Deka Wira S/wpa/wsj.

ZNEWS.ID, JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa ada perubahan ketentuan resepsi pernikahan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada 9 hingga 22 November 2020.

“Jadi secara umum hampir sama dengan dua pekan sebelumnya, hanya ada beberapa penambahan, termasuk resepsi pernikahan dengan syarat, di antaranya kapasitas 25 persen dari maksimal gedung dan pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (9/11/2020).

Selain itu, menurutnya resepsi pernikahan tersebut diharuskan mengikuti protokol kesehatan dari mulai pintu masuk sampai tata cara di dalam lokasi, yakni seperti penyediaan hand sanitizer, tempat cuci tangan, melakukan pengecekan suhu, ada pengisian buku tamu dan pengaturan jarak.

“Jadi duduk berjarak, makannya juga diatur tidak prasmanan. Foto diatur tidak berdekatan dan tidak bersalaman. Semua diatur,” ucap Riza.

Untuk pengawasannya, Riza menjelaskan pihak Pemprov DKI telah membuat pakta integritas untuk melaksanakan protokol pencegahan COVID-19 dengan baik sesuai ketentuan aturan, selain pihak pemerintah melakukan pengawasan secara rutin termasuk oleh gugus tugas COVID-19 Provinsi DKI Jakarta hingga tingkat RT dan RW.

“Kami juga minta pengawasan dari internal dan dari eksternal. Dari internal artinya dari pihak penyelenggara, keluarga dan komunitas masing-masing yang menyelenggarakan, dari pengelola gedung, pihak hotel, dan sebagainya,” ucap Riza.

Kemudian, katanya, bagi pelanggar protokol kesehatan, sanksinya sudah diatur sedemikian rupa.

LEAVE A REPLY