
Dalam siaran pers sebelumnya, Jubir Dedy mengatakan pengaturan perlindungan data pribadi pada aplikasi PeduliLindungi telah tercantum pada Keputusan Menteri Kominfo No. 253 Tahun 2020.
Menurutnya, aplikasi itu dijamin aman dengan Keputusan Menteri Kominfo No 171 Tahun 2020 yang melengkapi keputusan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Kominfo No. 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) melalui Dukungan Pos dan Informatika.
Aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi yang digunakan oleh Instansi Pemerintah RI untuk kepentingan pelacakan dan penghentian penyebaran Corona di wilayah Indonesia. Saat ini aplikasi itu sudah diunduh oleh lebih dari 26 juta pengguna dan akan digunakan untuk mendukung program vaksinasi Corona yang menjangkau sekitar 180 juta penduduk.
Editor: Agus Wahyudi





























