JAKARTA, ZNEWS.id – Kasus dugaan korupsi kuota haji yang mencuat sejak 2023 akhirnya berujung pada penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Kamis (12/3/2026), Yaqut resmi mengenakan rompi tahanan oranye usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Perkara ini bermula ketika Pemerintah Arab Saudi pada Juni 2023 menetapkan kuota haji Indonesia untuk musim haji 1445 H/2024 sebanyak 221.000 jemaah serta 2.210 petugas.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya Oktober 2023, pemerintah Indonesia kembali melakukan pertemuan dengan otoritas Arab Saudi dan memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Tambahan kuota tersebut awalnya disambut sebagai peluang untuk mengurangi panjangnya antrean haji di Indonesia yang mencapai puluhan tahun. Namun, kebijakan pengelolaan tambahan kuota itu kemudian memicu polemik dan menjadi sorotan berbagai pihak.
KPK selanjutnya melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tersebut. Setelah melalui proses penyidikan, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengaturan kuota haji periode 2023–2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Yaqut ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, Yaqut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai pemeriksaan, Yaqut membantah menerima keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut. Ia menegaskan seluruh keputusan yang diambil saat menjabat Menteri Agama bertujuan untuk menjaga keselamatan jemaah haji.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya ambil semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujarnya.

























