JAKARTA, ZNEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Keduanya dikenai pasal tindak pidana korupsi yang mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara, sementara nilai pastinya masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Menurutnya, BPK hingga kini masih melakukan pendalaman untuk memastikan besaran kerugian negara yang muncul akibat dugaan penyimpangan tersebut.
KPK, lanjut Budi, akan mengumumkan hasil perhitungan kerugian negara setelah proses audit selesai. Saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi serta penyitaan sejumlah dokumen dan barang yang berkaitan dengan perkara kuota haji.
Kasus ini mulai masuk tahap penyidikan pada Agustus 2025. Pada tahap awal, KPK sempat menyebut potensi kerugian negara diperkirakan melampaui Rp1 triliun. Seiring dengan itu, lembaga antirasuah juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Pada awal Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka.
Dugaan korupsi kuota haji ini juga pernah menjadi sorotan DPR RI melalui Panitia Khusus Hak Angket Haji, yang menemukan indikasi ketidaksesuaian pembagian kuota tambahan haji dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
























