Jakarta, ZNews.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan regulasi terkait keterbukaan kepemilikan saham di atas 1 persen telah memasuki tahap akhir. Aturan tersebut menjadi bagian dari paket pembaruan kebijakan pasar modal yang tengah disiapkan untuk memperkuat transparansi dan meningkatkan kepercayaan investor global.

Kebijakan ini juga terhubung dengan proposal yang diajukan Self-Regulatory Organization (SRO) kepada dua penyedia indeks dunia, yakni MSCI Inc. dan FTSE Russell.

Proses Rule Making Rampung

Pelaksana tugas (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik menyampaikan pembahasan regulasi telah melewati tahapan penyusunan aturan (rule making) per 19 Februari 2026.

“Selesai proses rule making saat ini sudah memasuki tahap berikutnya di internal bursa yang kemudian nanti terakhir akan kami ajukan ke OJK sehingga seluruhnya itu masih on schedule,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Selain kewajiban keterbukaan kepemilikan saham di atas 1 persen, BEI juga menuntaskan penyusunan aturan terkait peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen dalam ketentuan pencatatan saham.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya penyempurnaan struktur pasar, terutama dalam memastikan likuiditas dan distribusi kepemilikan saham yang lebih sehat.

Data Investor Lebih Granular

Tidak hanya soal ambang batas kepemilikan, BEI juga menyiapkan mekanisme penyediaan data investor yang lebih rinci atau granular. Kebijakan ini dimaksudkan agar otoritas dan pelaku pasar memiliki gambaran lebih akurat mengenai struktur kepemilikan saham di emiten.

Salah satu instrumen yang tengah difinalisasi adalah penyusunan shareholders concentration list, yakni daftar saham yang kepemilikannya terindikasi terkonsentrasi pada pihak tertentu.

Menurut Jeffrey, daftar tersebut akan disusun oleh komite yang melibatkan lintas-divisi di BEI serta lintas-SRO guna memastikan prosesnya berjalan akuntabel.

“Dengan implementasi ini akan lebih meningkatkan transparansi dan integritas pasar kita ke depannya,” kata Jeffrey dalam kesempatan terpisah sebelumnya.

Belajar dari India dan Hong Kong

Gagasan penerapan ambang batas 1 persen dan penerbitan shareholders concentration list tidak muncul tanpa referensi. Jeffrey mengungkapkan, kebijakan tersebut merujuk pada praktik yang telah diterapkan di sejumlah yurisdiksi lain.

“Kalau ditanya angka 1% itu merujuk ke mana? Ke India. Kemudian shareholders concentration list itu di Hong Kong. Kira-kira itu background-nya,” ujarnya.

Masukan dari MSCI sejak Oktober tahun lalu menjadi salah satu pemicu utama percepatan pembahasan regulasi ini. Sejak itu, SRO melakukan kajian mendalam terhadap praktik terbaik di bursa internasional yang pernah menghadapi isu serupa terkait konsentrasi kepemilikan.

Dorongan Transparansi untuk Investor Global

Perubahan regulasi ini dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan persepsi investor global terhadap pasar modal Indonesia. Penyedia indeks seperti MSCI dan FTSE Russell memiliki pengaruh besar dalam menentukan arus dana asing melalui indeks global yang mereka kelola.

Dengan meningkatkan keterbukaan struktur kepemilikan dan memperjelas distribusi free float, BEI berharap dapat memperkuat posisi Indonesia di mata investor internasional.

Tahap berikutnya, seluruh aturan yang telah difinalisasi secara internal akan diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapatkan persetujuan. BEI memastikan seluruh proses berjalan sesuai jadwal yang telah direncanakan.

Jika disahkan, regulasi ini akan menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola dan transparansi pasar modal nasional.

LEAVE A REPLY