Jakarta, ZNews.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara perdagangan (suspensi) terhadap 48 saham emiten. Sanksi ini dijatuhkan karena perusahaan-perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim per 30 September 2025 dan/atau belum melunasi denda akibat keterlambatan pelaporan.

Suspensi diberlakukan untuk menjaga keterbukaan informasi dan melindungi investor, khususnya dari risiko transaksi atas saham perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu.

Alasan Suspensi dan Dasar Aturan

BEI menjelaskan bahwa tindakan ini merujuk pada Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, khususnya ketentuan II.6.4. Dalam aturan tersebut, bursa berwenang melakukan suspensi apabila hingga hari kalender ke-91 setelah batas waktu pelaporan, perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan, dan/atau telah menyampaikan laporan keuangan tetapi belum membayar denda keterlambatan.

Adapun besaran denda yang dikenakan kepada emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan ditetapkan sebesar Rp150 juta, sesuai ketentuan II.6.3 Peraturan Bursa Nomor I-H.

Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, menyampaikan bahwa hingga akhir Januari 2026 masih terdapat puluhan emiten yang belum memenuhi kewajiban tersebut.

“Berdasarkan pemantauan kami, hingga 29 Januari 2026 terdapat 48 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2025 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan,” ujar Teuku Fahmi dalam pengumuman resmi BEI, dikutip Senin (2/2/2026).

Berlaku sejak Akhir Januari 2026

Suspensi terhadap saham-saham tersebut berlaku sejak Sesi I perdagangan Jumat, 30 Januari 2026. Penghentian sementara dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, serta pada sebagian emiten diterapkan di seluruh pasar, tergantung pada status dan tingkat pelanggaran masing-masing perusahaan.

BEI menegaskan, suspensi akan dicabut apabila emiten telah memenuhi kewajiban pelaporan keuangan dan melunasi denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Daftar 48 Saham yang Disuspensi BEI

Berikut daftar lengkap 48 saham emiten yang terkena suspensi karena belum menyampaikan laporan keuangan interim dan/atau belum membayar denda keterlambatan:

A–H

  1. PT Tri Banyan Tbk (ALTO)
  2. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
  3. PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS)
  4. PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA)
  5. PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)
  6. PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
  7. PT Cowell Development Tbk (COWL)
  8. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
  9. PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL)
  10. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
  11. PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
  12. PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
  13. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
  14. PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
  15. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
  16. PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)

I–P
17. PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE)
18. PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
19. PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
20. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
21. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
22. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
23. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
24. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
25. PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT)
26. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
27. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
28. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
29. PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP)
30. PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL)
31. PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)
32. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)

R–Z
33. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
34. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
35. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
36. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
37. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
38. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
39. PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT)
40. PT Tianrong Chemical Industry Tbk (TDPM)
41. PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)
42. PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
43. PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS)
44. PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
45. PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM)
46. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
47. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
48. PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA)

Imbauan untuk Investor

BEI mengimbau investor untuk mencermati keterbukaan informasi emiten dan memperhatikan status suspensi sebelum mengambil keputusan investasi. Ketepatan waktu pelaporan keuangan menjadi indikator penting dalam menilai kesehatan dan tata kelola perusahaan.

LEAVE A REPLY