Ilustrasi: Seorang pekerja memperlihatkan bijih nikel di smelter feronikel yang dimiliki oleh perusahaan tambang negara Aneka Tambang Tbk di Distrik Pomala. (Foto: ANTARA/REUTERS/Yusuf Ahmad)

Oleh: Dr Thoat Stiawan SHI MHI (Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya)

ZNEWS.ID JAKARTA – Perdebatan halal atau haram organisasi masyarakat (Ormas) untuk mengelola tambang masih berlanjut di ruang publik setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden nomor 76/2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.

Bahan tambang seperti batu bara, minyak bumi, emas secara zat bukanlah sesuatu yang haram. Bahan tambang dapat menjadi haram jika proses mendapatkannya tidak benar seperti didapat dari hasil pencurian atau hasil penambangan yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah yang benar.

Berdasarkan konteks tersebut, menerima atau menolak alokasi tambang bagi ormas keagamaan berada di wilayah fikih sehingga tidak perlu saling memanas atas perbedaan opsi yang dipilih oleh ormas-ormas tertentu.

Pada konteks fikih, menerima tambang oleh ormas dari pemerintah harus dianalisis berdasarkan aspek maslahah (kebermanfaatan) dan aspek masalah (kemudaratan).

Menerima tambang dari pemerintah oleh ormas dapat menjadi sumber maslahah yang besar jika dikelola dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Namun, potensi masalah juga besar jika tidak ada pengelolaan yang baik, termasuk risiko kerusakan lingkungan, dampak Kesehatan, dan konflik sosial.

Oleh karena itu, penting bagi setiap ormas untuk melakukan evaluasi yang komprehensif, melibatkan pemangku kepentingan, dan memastikan kemampuan menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam setiap tahap pengelolaan tambang.

Hal ini berarti ormas harus mengevaluasi dampak positif dan negatif tambang terhadap masyarakat, lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi.

Pendekatan ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara aspek maslahah (kebermanfaatan) yang diperoleh dari aktivitas pertambangan dengan potensi kerugian aspek masalah (kemudaratan) yang ditimbulkannya.

LEAVE A REPLY