
Oleh: Prof Dr Nurul Huda MM MSi (Ketua LSP Badan Wakaf Indonesia, Guru Besar Universitas YARSI Jakarta, Anggota Pusat Kajian Transformasi Digital Badan Wakaf Indonesia)
ZNEWS.ID JAKARTA – Pengertian wakaf secara bahasa (lughowi) adalah menahan. Secara istilah, wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum tanpa mengurangi nilai harta.
Harta yang telah diwakafkan memerlukan orang atau pihak yang mengurus dan mengelolanya. Dalam Undang-Undang (UU) No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, disebutkan bahwa yang bertugas dan berhak mengelola wakaf adalah nazir.
Dalam Undang-undang yang sama, definisi nazir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari muwakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukkannya.
Tugas nazir adalah melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Dalam melaksanakan tugas, nazir boleh menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10%.
Jika dikaitkan dengan karakteristik profesi, maka pekerjaan nazir merupakan profesi atau bidang pekerjaan yang butuh kompetensi tertentu. Nah, perlukah ada sertifikasi? Tentu jawabannya sama dengan profesi lainnya.
Dari sisi nazir itu sendiri, sertifikasi bisa meyakinkan organisas atau lembaga atau industri bahwa dirinya kompeten. Selain itu, bisa membantu nazir merencanakan karir dan mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri.























