
ZNEWS.ID JAKARTA – Di masa pandemi Corona saat ini, masyarakat dihadapkan pada situasi sulit. Pasalnya, semua sektor kehidupan terkena imbasnya. Tak hanya kesehatan, ekonomi warga ikut terdampak.
Namun, sifat gotong-royong yang dimiliki masyarakat Indonesia begitu tinggi. Mereka saling bahu-membahu meringankan beban warga yang terkena dampak.
Memasuki momen Hari Raya Kurban di masa pandemi ini, timbul pertanyaan di benak masyarakat. Mana yang harus didahulukan, sedekah atau kurban?
Melansir zakat.or.id, Selasa (7/7/2020), para ulama, di antaranya adalah Imam Ahmad, menyatakan bahwa menyembelih kurban lebih utama daripada mensedekahkan hartanya.
Ibnul Qayyim berkata, “Menyembelih pada waktunya lebih utama daripada sedekah dengan hartanya, sekalipun dengan jumlah sedekah yang lebih besar daripada harta kurban, karena penyembelihan dan mengalirkan darah itu sendiri menjadi sasaran, ia adalah ibadah yang disandingkan dengan salat.
Allah taala berfirman, artinya, “Maka salatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah”.(QS. Al-Kautsar: 2)
Dan, Allah taala berfirman, artinya, “Katakanlah, ‘Sesungguhnya salatku, penyembelihaku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam”. (QS. Al-An’am: 162).
Di setiap agama ada salat dan penyembelihan yang tidak tergantikan oleh yang lain. Oleh karena itu, seandainya seseorang mensedekahkan harta dan haji tamatthu’ sekalipun dengan beberapa kelipatannya, ia tetap tidak menggantikannya, demikian pula dengan kurban”.
Mengapa Kurban Lebih Utama?
Di antara alasannya adalah:
1. Kurban adalah ibadah khusus yang diperintahkan di waktu yang khusus pula, sementara sedekah adalah ibadah umum yang tidak berpatok dengan waktu. Bila ibadah sudah ditentukan di waktu tertentu, maka ia merupakan ibadah paling utama di waktunya, bukan ibadah umum.
Ibadah yang waktunya sempit atau terbatas (Mudhoyyaq), tentu lebih layak kita prioritaskan. Berkurban misalnya, waktunya sangat terbatas. Hanya di 10 Zulhijah saja. Hanya sekali dalam satu tahun.
Maka, ibadah ini lebih layak kita utamakan. Adapun menyantuni orang-orang yang membutuhkan, waktunya longgar (Muwassa’), bisa dilakukan di selain 10 Zulhijah, kapan saja bisa.
2. Bahwa kurban adalah sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan amal kaum muslimin, seandainya sedekah lebih utama, niscaya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sesekali akan meninggalkan kurban dan menggantinya dengan sedekah, tidak mungkin Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan amalan yang kalah utama dengan amalan lain selama sepuluh tahun di Madinah sampai wafat.
3. Suatu kali kaum muslimin di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tertimpa paceklik. Saat itu waktu kurban tiba. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memerintahkan kaum muslimin untuk bersedekah dengan harga kurban.
Sebaliknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tetap memerintahkan kaum muslimin untuk menyembelih dan membagikan dagingnya kepada kaum muslimin.
Dalam ash-Shahihain dari Salamah bin al-Akwa’ berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang menyembelih kurban di antara kalian, maka hendaknya tidak menyimpannya lebih dari tiga malam”.
Di tahun berikutnya, orang-orang berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Ya, Rasulullah, apakah tahun ini kami harus melakukan apa yang kami lakukan tahun lalu?”.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Makanlah, berilah makan dan simpanlah, karena tahun lalu orang-orang dalam keadaan sulit, sehingga aku ingin kalian membantu”.
Dalam Shahih al-Bukhari Aisyah ditanya, “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang makan daging kurban lebih dari tiga hari?”.
Dia menjawab, “Beliau tidak melakukannya kecuali di tahun di mana masyarakat sedang paceklik, beliau ingin orang kaya memberi makan orang miskin”.
4. Seandainya kaum muslimin menggantinya dengan sedekah, niscaya melenyapkan syiar agung dalam Islam, yaitu kurban. Syiar yang ditetapkan oleh ayat-ayat dan hadis-hadis, dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kaum muslimin dan beliau menamakannya sunah kaum muslimin.
5. Perbedaan hukum kurban yang diperdebatkan di kalangan para ulama, sebagian dari mereka ada yang mewajibkannya, hal ini tidak terjadi untuk sedekah harta.
Dengan demikian, seorang telah memilih langkah yang bermaslahat. Karena, ada kemungkinan dia dapat melakukan kedua ibadah tersebut. Di Hari Raya Kurban dia berkurban, kemudian di luar Hari Raya Kurban, dia bisa bersedekah.
Berbeda jika dia tinggalkan berkurban di Hari Raya Kurban, kemudian lebih memilih bersedekah, maka dia akan kehilangan kesempatan mendapatkan pahala berkurban. Dan, hanya bisa melakukan satu ibadah saja di antara dua ibadah harta ini, yaitu bersedekah, yang mana waktunya longgar.
Oleh: Syaputri Febrina Sari
Editor: Agus Wahyudi























