JAKARTA, KBKNEWS.id — Menteri Agama RI KH Nasaruddin Umar akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menuai sorotan publik.
Ia menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Nasaruddin Umar.
Menag menjelaskan, pernyataannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat. Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.
Menurutnya, banyak negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi, seperti di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana lembaga pengelola wakaf mampu menjadi motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.
Model tersebut, kata dia, ingin dipelajari dan diadaptasi di Indonesia tanpa mengurangi kewajiban zakat.
Menag berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan. Ia juga mengajak masyarakat terus menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan.
Sebelumnya beredar video pernyataan Nasaruddin yang menjadi kontroversi soal zakat sebagai berikut:
“…Kalau kita ini (mau) maju sebagai umatnya, kita harus meninggalkan zakat. Zakat itu enggak populer. Qur’an juga tidak terlalu mempopulerkan zakat. Pada masa Nabi, zakat itu enggak populer. Pada masa sahabat juga enggak populer. Yang populer apa? Sedekah.
Alangkah miskinnya dan alangkah pelitnya umat Islam itu kalau pengeluarannya terhadap agamanya hanya zakat. Cuma 2,5% lho. Bandingkan bunga mudharabah, musyarakah kita itu berapa? Bisa sampai 6, bisa sampai 8, bisa sampai 9% kalau asuransi ya kan? Nah, itu zakat cuma 2,5%. Jadi kalau pengeluaran kita hanya zakat, terlalu pelit kita.”




























