JAKARTA, ZNEWS.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa.
Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Selain itu, fidyah ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.
Ketua BAZNAS RI Noor Achmad menyampaikan, penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah dilakukan melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
“BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp50 ribu per jiwa dan fidyah Rp65 ribu per jiwa per hari sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Noor.
Ia menjelaskan, besaran tersebut berlaku bagi pembayaran zakat fitrah dan fidyah yang disalurkan melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman nasional dalam pengelolaan zakat fitrah selama Ramadan 2026.
Menurut Noor, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran tersebut sebagai acuan penerimaan zakat fitrah dan fidyah di wilayah masing-masing.
Namun demikian, BAZNAS membuka ruang penyesuaian apabila terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di daerah tertentu.
Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperbolehkan menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Noor menambahkan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar pada salat Idulfitri.
Dengan penetapan ini, BAZNAS berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan penerima.
BAZNAS juga memastikan pengelolaan zakat dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana diatur dalam syariat Islam.
Seiring diberlakukannya keputusan tersebut, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.





























