JAKARTA, ZNEWS.id – Sejumlah negara menyatakan menolak bergabung dengan Board of Peace (BoP), dewan perdamaian bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, yang telah menggelar pertemuan resmi pertamanya pada 19 Februari 2026.
Terbaru, Vatikan ikut menambah daftar negara yang menolak berpartisipasi dalam dewan tersebut, sementara Indonesia justru menerima undangan dan bergabung sebagai anggota.
Penolakan dari berbagai negara umumnya didorong oleh kekhawatiran terhadap mandat, struktur, dan legitimasi BoP yang dinilai berpotensi melampaui kerangka kerja internasional yang telah ada, terutama peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam menangani konflik global dan krisis kemanusiaan, termasuk isu di Jalur Gaza.
Prancis menjadi salah satu negara yang secara tegas menolak bergabung. Pemerintah Prancis menilai kewenangan ketua dewan terlalu luas dan berpotensi melemahkan kerangka kerja PBB.
Kekhawatiran serupa disampaikan oleh Austria dan Belgia yang memandang BoP sebagai struktur paralel yang tidak diperlukan karena dunia telah memiliki lembaga resmi seperti PBB untuk menangani konflik internasional.
Jerman dan Italia juga menolak dengan alasan konstitusional. Kedua negara menilai format BoP saat ini tidak sesuai dengan prinsip hukum dan konstitusi nasional, terutama karena struktur dewan memberikan kekuasaan eksekutif yang besar kepada satu kepala negara.
Spanyol turut menolak karena menilai dewan tersebut tidak inklusif, terutama karena tidak melibatkan perwakilan Otoritas Palestina dalam pembahasan isu Gaza.
Selain itu, negara-negara seperti Swedia, Slovenia, Finlandia, Irlandia, dan Slovakia menegaskan komitmen mereka terhadap hukum internasional dan tatanan global berbasis Piagam PBB. Mereka menilai partisipasi dalam BoP tidak sejalan dengan prinsip kerja sama multilateral yang selama ini dijunjung tinggi.
Vatikan secara khusus menolak bergabung karena menganggap penanganan krisis internasional seharusnya tetap berada di bawah koordinasi PBB, bukan melalui dewan baru yang dipimpin oleh seorang kepala negara.
Sementara itu, Selandia Baru dan Norwegia menilai ruang lingkup dan mandat BoP masih belum jelas dan memerlukan penjelasan lebih lanjut sebelum mempertimbangkan keterlibatan.
Adapun Kroasia dan Polandia juga memilih tidak bergabung untuk saat ini. Polandia menyatakan masih akan memantau perkembangan BoP dan tidak menutup kemungkinan untuk berpartisipasi di masa depan jika format dan kewenangannya berubah.
Secara keseluruhan, mayoritas negara yang menolak bergabung menilai bahwa penyelesaian konflik global seharusnya tetap dilakukan melalui mekanisme multilateral resmi seperti PBB, bukan melalui lembaga baru dengan struktur dan mandat yang dinilai belum memiliki legitimasi internasional yang kuat.




























