
ZNEWS.ID JAKARTA – Pada dasarnya, zakat itu ditujukan untuk 8 asnaf. Namun, bagaimana jika dana zakat digunakan untuk pembangunan masjid? Bagaimana hukumnya?
Dalam surah At-Taubah, Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekaan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS At Taubah: 60)
Para ulama berbeda pendapat tentang penggunaan dana zakat dalam pembangunan masjid. Perbedaan pendapat ini bersumber dari perbedaan penafsiran tentang kata “fii sabilillah”. Jadi bolehkah zakat mal untuk pembangunan masjid?
Pendapat Pertama
Melarang penggunaan dana zakat untuk pembangunan masjid. Sebab, menurut mereka kata fii sabilillah berarti berperang di jalan Allah SWT.
Di samping itu, kata “innama” para awal ayat memiliki fungsi hashr dan itsbat (pembatasan cakupan dan penetapan), sehingga kata “fii sabilillah” tidak bisa ditafsirkan dengan semua bentuk kebaikan.
Mereka juga berhujjah bahwa makna suatu kalimat dalam Al-Qur’an harus ditafsirkan sesuai dengan pengertian kalimat tersebut pada waktu turunnya ayat. Pendapat yang pertama ini adalah pendapat sebagian besar ulama.
Pendapat Kedua
Boleh menggunakan dana zakat untuk masjid. Menurut mereka, kata fii sabilillah mencakup semua yang memiliki nilai kebaikan. Pendapat yang kedua ini adalah pendapat Imam Ar-Razi dan Imam Al-Kasani. Sedangkan Syekh Rasyid Ridha dan Syekh Mahmud Syalthut menafsirkan kata “fii sabiilillah” dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemaslahatan umum umat muslim.



























