Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

ZNEWS.ID JAKARTA – Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Junior Doctor Network (JDN), Vito A Damay, tidak melarang pasien Corona bergejala ringan atau tanpa gejala (OTG) berpuasa Ramadan. Asalkan, kondisinya masih memungkinkan.

“Setahu saya, kalau pasien Covid-19 masih memungkinkan untuk berpuasa tidak dilarang berpuasa. Apalagi kalau tanpa gejala (OTG) dan bergejala ringan,” ujar dia, dikutip dari Antara, Kamis (22/4/2021).

Sementara itu, pakar gizi klinik dari Universitas Indonesia, Putri Sakti, menyarankan pasien berkonsultasi dulu ke dokter untuk memastikan kondisinya memungkinkan berpuasa atau tidak.

Menurut dia, pasien terutama yang berada dalam masa pemulihan cenderung tidak bisa menyeimbangkan antara asupan makanan dan kebutuhan mereka. Sehingga, dapat memperburuk kondisi.

“Jadi, apabila setelah berkonsultasi dengan dokter kondisi tidak memungkinkan maka dia bisa mengganti puasa di bulan lain apabila sudah pulih,” jelas Putri.

Ia menjelaskan, orang yang sedang sakit butuh recovery, metabolismenya lebih tinggi. Jadi, kata Putri, dari segi asupan dan kebutuhan tidak balance. Menurutnya, malah bisa memperburuk kondisi mereka.

“Di Islam diperbolehkan kalau kondisi tidak memungkinkan berpuasa diganti di hari lain ketika kondisinya sudah membaik. Konsultasikan dulu dengan dokter,” katanya.

LEAVE A REPLY