
ZNEWS.ID JAKARTA – Yayasan Dompet Dhuafa Republika resmi bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Jalinan kerja sama ini dalam rangka meningkatkan fungsi proses verifikasi dan validasi identitas penerima manfaat Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut akan membantu validasi data penerima manfaat. Tidak hanya dari pengenalan foto pengguna yang disesuaikan dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), tetapi juga data kependudukan yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil.
Berdasarkan data dari Dukcapil, sampai saat ini sudah ada 2.108 lembaga yang telah bekerja sama memanfaatkan data NIK dan KTP-el.
“Sinergi ini adalah kerja sama yang dapat memberikan hak akses untuk memverifikasi data kependudukan. Oleh karena itu, Kemendagri tidak memberikan data kependudukan pada lembaga pengguna. Namun, yang diberikan adalah hak akses untuk verifikasi data,” kata Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil, saat pembukaan dalam penandatangan perjanjian kerja sama secara virtual melalui aplikasi ZOOM, Kamis (11/6/2020). Proses seperti ini rupanya menjadi pengalaman pertama bagi Kemendagri.
Mewakili 13 lembaga pengguna, Ketua Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Nasyith Majidi, didampingi Sekertaris Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Yayat Supriyatna, mengucapkan terima kasih kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh.
Nasyith mengatakan, melalui penandatanganan kerja sama ini, Kemendagri telah memberikan hak akses pemanfaatan data kependudukan kepada 13 lembaga pengguna yang bergerak di berbagai bidang. Yakni, penyedia jasa layanan amil zakat nasional, perbankan, perusahaan pembiayaan (multi finance), Fintech P2P Lending, perusahaan payment electronic money, dan perusahaan jasa kesehatan.
“Hari ini, kami 13 lembaga pengguna, sangat berbahagia karena akses pemanfaatan data yang dikelola Kemendagri berupa data kependudukan, NIK, dan KTP elektronik ini merupakan suatu kemajuan besar bagi proses operasional layanan kami,” kata Nasyith.
Menurutnya, kehadiran KTP-el dapat memberikan kemudahan bagi Dompet Dhuafa dalam mendata secara detail baik donatur dan penerima manfaat. Pada KTP-el, terdapat chip yang tertanam di kartu tersebut. Di mana, chip ini menyimpan semua data kependudukan dari si pemilik.
Pada chip tersebut tersimpan biodata, pas foto, tanda tangan, sidik jari telunjuk tangan kanan dan sidik jari telunjuk tangan kiri. Data-data yang dimasukan ke dalam chip ini terkunci sehingga aman dan tidak sembarangan bisa dibaca.
Langkah kerja sama ini juga bagian dari upaya Dompet Dhuafa bersama pemerintah mengikis angka kemiskinan yang ada melalui beragam layanan dan program pemberdayaan dari berbagai sektor.
Sebelumnya, pada 2015, Dompet Dhuafa juga berkerja sama dengan Ditjen Dukcapil dalam program bertajuk ‘1.000 Akta Kelahiran untuk Anak Indonesia’ dengan membagikan ribuan akta kelahiran bagi anak-anak yatim dan duafa dari Aceh hingga Papua.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan bahwa Kemendagri mendorong pemanfaatan data kependudukan bagi lembaga berbadan hukum yang jelas, yang tujuannya ditujukan untuk pembangunan nasional.
“Kemendagri mendorong upaya untuk pemanfaatan data ini dalam rangka membantu semua pihak. Tentunya, yang memiliki badan hukum yang jelas. Sekaligus memberi sumbangsih bagi negara dan bangsa, khususnya di bidang perbankan termasuk bidang finance, bidang sosial seperti Dompet Dhuafa dan lainnya yang secara akumulatif tujuannya adalah mendorong pembangunan nasional,” kata Tito.
Kendati pemanfaatan data kependudukan dilakukan untuk memudahkan verifikasi data bagi lemabaga yang bersangkutan, dia menekankan agar dalam penggunaannya tetap menghormati hak-hak privasi warga negara, serta tidak disalahgunakan, apalagi menyangkut pelanggaran hukum.
Lebih lanjut, Tito juga meminta sistem pengamanan sebagai langkah verifikasi pemanfaatan data kependudukan untuk diperketat.
“Security system yang ada di duckapil dan juga di lembaga pengguna, meksipun sekali lagi yang disampaikan adalah hak aksesnya, bukan data, jadi hanya memverfikasi data yang sudah ada pada lembaga pengguna untuk dikonfirmasi. Tapi ini juga perlu dijaga system security maupun personalnya, memperkuat moralitas daripada personel yang mengamati sistem itu,” ujarnya.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan dihadiri oleh Presiden Direktur PT Affinity Health Indonesia, Juniati Gunawan; Direktur Utama PT Ammana Fintek Syariah, Luthfi Adhiansyah; Direktur Utama PT Astrido Pasific Finance, Edhi Moeljono; Direktur Utama PT Bank Oke Indonesia Tbk, Lim Cheol Jin; Direktur Utama PT BPR Tata Karya Indonesia, Herty Djaelani; Direktur Utama PT Commerce Finance, Yody Suganda; dan Direktur Utama PT. Digital Alpha lndonesia, Muhammad Aidil Bin Zulkifli.
Adapun ke-13 lembaga tersebut terdiri 10 lembaga keuangan bank dan non bank yaitu PT Pendanaan Teknologi Nusa (Pendanaan.com), PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman), PT Ammana Fintek Syariah (Ammana), PT Visionet Internasional (OVO), PT Astrido Pasific Finance, PT Commerce Finance, PT Mitra Adipratama Sejati (MAS) Finance, PT Bank Oke Indonesia Tbk, PT BPR Tata Karya Indonesia, PT Indo Medika Utama. Kemudian, ada 2 lembaga kesehatan serta satu lembaga yang bergerak di bidang ZIS, yaitu Dompet Dhuafa Republika.*
Editor: Agus Wahyudi























