Pemerintah akan memberikan tunjangan khusus sebesar Rp 30 juta per bulan kepada sekitar 1.500 dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal.

Kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, insentif tersebut diberikan untuk mengatasi persoalan ketimpangan distribusi dokter spesialis yang selama ini dipicu keterbatasan anggaran rumah sakit umum daerah (RSUD).

Pernyataan itu disampaikan Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Menurut Budi, pemangkasan alokasi APBD untuk RSUD kerap berdampak langsung pada penghasilan dokter spesialis. Kondisi ini mendorong banyak dokter memilih pindah ke kota besar atau bekerja di rumah sakit lain yang menawarkan pendapatan lebih stabil.

“Tunjangan ini menjadi penyangga agar dokter spesialis tetap mau bertugas di daerah tertinggal. Dana akan ditransfer langsung ke rekening yang bersangkutan,” ujar Budi, dikutip kompas.com.

Selain tunjangan, pemerintah juga menyiapkan rencana pemberian fasilitas pendukung, seperti rumah dinas dan kendaraan operasional, bagi dokter yang ditempatkan di wilayah dengan keterbatasan tenaga kesehatan.

Budi menambahkan, pemerintah akan mengupayakan tambahan anggaran agar skema insentif dan fasilitas tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan serta diperluas ke lebih banyak wilayah.

LEAVE A REPLY