Pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta. (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja)

Oleh: Ahmad Mathori pemerhati Hak Kekayaan Intelektual

ZNEWS.ID JAKARTA – Dalam beberapa rilisan di media mainstream sebulan santer kabar dari pemerintah yang menetapkan beleid pelarangan impor baju bekas dengan dalih menjaga kestabilan pasar tekstil lokal.

Kalau dilihat lebih ke belakang, amandemen Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) No. 18 Tahun 2021 menjadi Permendag No. 40 Tahun 2022 terkait dengan barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor tidak tersosialisasi secara masif, baik dari segi penerbitannya maupun dari segi penegakannya.

Pasalnya, genap setahun ditekennya peraturan tersebut, pemerintah baru gencar menindak persoalan ini setelah titah yang keluar langsung dari Presiden Joko Widodo.

Hal ini semakin menguat ketika ditemukannya fakta gerakan impor secara ilegal, puluhan hingga ratusan dalam satuan bal (puluhan ton) berisi baju bekas itu ditemukan dan diberantas secara mutlak oleh pemerintah.

Mulai dari penyitaan dan bumi hangus dengan cara dibakar. Walau kemudian sampai mungkin tulisan ini dibaca, jual beli baju bekas impor masih tetap eksis, dan digandrungi oleh banyak orang khususnya kawula muda.

Fenomena ini mengingatkan saya pada ingatan masa kecil saat sedang berupaya mengajukan proposal pengadaan barang yang saya suka kepada orang tua saya. Tentu saja pemicunya adalah, “Teman-teman udah pada punya sandal dengan merek itu, Pak, masa saya belum punya,” kira-kira begitulah rengekan saya kala itu.

Dilihat dari perspektif manusia sebagai makhluk yang bertumbuh, agaknya kita akan bersepakat bahwa hal tersebut merupakan sifat kekanak-kanakan yang notabene memiliki kecenderungan manajemen emosional yang belum stabil. Maka, wajar kalau kemudian kita berpendapat, “Yah, namanya juga anak-anak!”

Kisah singkat di atas menganalogikan masih masifnya jual beli baju bekas impor itu umumnya hanya didasari pada alasan emosional si pembeli untuk mengejar suatu merek tertentu saja.

LEAVE A REPLY