Jakarta, ZNews.id – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) akhirnya meresmikan perjanjian dagang resiprokal bertajuk Agreement of Reciprocal Trade (ART). Penandatanganan dilakukan di Washington D.C., Amerika Serikat, pada Jumat pagi, 20 Februari 2026 waktu Indonesia.

Kesepakatan ini menjadi babak baru hubungan ekonomi kedua negara. Selama beberapa tahun terakhir, Indonesia mencatat surplus perdagangan terhadap Amerika Serikat. Melalui ART, kedua negara berupaya menata ulang keseimbangan dagang dengan sejumlah penyesuaian tarif dan akses pasar.

Tarif Ekspor Diturunkan, Ribuan Produk Bebas Bea

Salah satu poin utama dalam perjanjian tersebut adalah penetapan tarif 19 persen untuk produk ekspor Indonesia ke pasar AS. Angka ini lebih rendah dibandingkan tarif 32 persen yang sebelumnya diberlakukan oleh Presiden AS saat itu, Donald Trump, terhadap produk Indonesia pada tahun lalu.

Meski tarif umum tetap dikenakan, ada kabar baik bagi eksportir. Sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia akan memperoleh fasilitas tarif nol persen. Artinya, ribuan jenis barang Indonesia bisa masuk pasar Amerika tanpa bea masuk, tergantung klasifikasi produknya.

Bagi pelaku usaha, kebijakan ini memberi ruang untuk mempertahankan daya saing di pasar global, terutama di tengah ketatnya persaingan ekspor dengan negara lain.

Komitmen Industri: Pembelian 50 Pesawat Boeing

Dalam sektor industri, pemerintah Indonesia menyatakan komitmen untuk membeli 50 unit pesawat produksi Boeing. Pembelian ini menjadi bagian dari implementasi kesepakatan dagang.

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, menjelaskan rencana tersebut berkaitan langsung dengan pelaksanaan perjanjian tarif resiprokal.

“Dari Agreement Reciprocal Tarif ini ada beberapa kegiatan yang memang menyangkut di Kementerian Investasi maupun di Danantara, di antaranya rencana pembelian 50 pesawat oleh Boeing,” kata Rosan dalam konferensi pers daring, Jumat, 20 Februari 2026.

Meski belum dirinci maskapai atau skema pembeliannya, langkah ini dinilai sebagai bentuk konkret penyeimbang neraca perdagangan sekaligus penguatan sektor transportasi udara nasional.

Akses Impor Pakaian Bekas dan Penyesuaian Halal

Perjanjian ART juga memuat kewajiban Indonesia membuka akses impor pakaian bekas yang telah dicacah dari AS. Ketentuan tersebut tercantum dalam dokumen resmi Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade.

Selain itu, terdapat penyesuaian dalam regulasi sertifikasi halal. Indonesia akan membebaskan persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal tambahan bagi sejumlah produk asal AS, seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur.

Di sisi lain, lembaga sertifikasi halal di AS yang telah diakui otoritas halal nasional Indonesia diperkenankan melakukan sertifikasi produk impor tanpa persyaratan tambahan. Kebijakan ini diharapkan memperlancar arus barang sekaligus mengurangi hambatan administratif.

Pangan Strategis: Tarif Nol Persen untuk Kedelai dan Gandum

Sektor pangan menjadi bagian penting dalam kesepakatan ini. Indonesia sepakat memberlakukan tarif bea masuk nol persen terhadap sejumlah komoditas impor dari AS, termasuk kedelai dan gandum.

Kebijakan tersebut, menurut pemerintah, bertujuan menekan biaya bahan baku industri pangan dalam negeri. Komoditas seperti kedelai berperan vital dalam produksi tahu dan tempe, sementara gandum menjadi bahan utama berbagai produk olahan.

Dengan tarif nol persen, biaya produksi diharapkan lebih terkendali, yang pada akhirnya bisa berdampak pada stabilitas harga di tingkat konsumen.

Komitmen Non-Diskriminatif dan Standar Internasional

Dalam dokumen perjanjian, Indonesia juga menyatakan komitmen untuk memberikan akses pasar yang tidak diskriminatif bagi produk pertanian AS. Pemerintah menegaskan tidak akan mengadopsi atau mempertahankan kebijakan yang tidak berbasis ilmu pengetahuan, bersifat diskriminatif, atau tidak sejalan dengan standar internasional, apabila kebijakan tersebut berpotensi merugikan ekspor AS ke pasar domestik.

Bagi Indonesia, ART bukan sekadar penyesuaian tarif, melainkan langkah strategis menjaga hubungan dagang dengan mitra utama sekaligus mempertahankan kepentingan ekonomi nasional.

LEAVE A REPLY