Jakarta, ZNews.id – Pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang kian pesat membawa konsekuensi baru dalam tata kelola ekonomi syariah, termasuk dalam hal zakat. Salah satu isu yang mulai mengemuka adalah zakat profesi bagi kreator konten, kelompok pelaku ekonomi baru yang kini menjadi bagian penting dalam ekosistem digital nasional.
Direktur Center for Sharia Economic Development (CSED)-INDEF, Prof. Nur Hidayah, Ph.D., menegaskan, zakat merupakan instrumen keadilan sosial yang relevan dan perlu terus dikembangkan seiring perubahan zaman. Menurutnya, era digital justru membuka peluang besar bagi optimalisasi zakat jika dirancang dengan pendekatan yang tepat.
“Zakat adalah instrumen keadilan bagi masyarakat, yang terus perlu dikembangkan di era digital sekarang ini. Potensi ekonomi digital sangat menjanjikan, mulai dari content creator, pekerja ekonomi kreatif, e-commerce, dan sebagainya,” ujar Prof. Nur Hidayah.
Ia menilai, sektor ekonomi kreatif digital akan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi masa depan. Karena itu, keterlibatan berbagai pihak—mulai dari regulator, pemangku kepentingan ekonomi syariah, hingga umat—menjadi kunci agar zakat dapat berfungsi optimal tanpa menghambat dinamika pasar.
“Jika dirancang dengan benar, optimalisasi zakat di sektor kreatif justru dapat memperkuat kepercayaan pasar. Bahwa Indonesia mampu mengharmoniskan nilai, regulasi, dan pertumbuhan dalam satu kerangka kebijakan yang modern dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ekonomi Kreator dan Perubahan Struktur Pendapatan
Ekonomi digital Indonesia saat ini tumbuh sebagai salah satu yang terbesar di Asia Tenggara. Laporan e-Conomy SEA yang disusun Google, Temasek, dan Bain & Company mencatat nilai ekonomi digital Indonesia telah melampaui USD 80 miliar dan diproyeksikan mendekati USD 130 miliar pada pertengahan dekade ini.
Di dalamnya, ekonomi kreator—yang mencakup YouTuber, influencer, dan pembuat konten digital—berkembang menjadi sumber pendapatan signifikan. Penghasilan mereka berasal dari beragam skema, mulai dari iklan platform, kerja sama merek, hingga pemasaran afiliasi. Pola pendapatan ini bersifat tidak linier, fluktuatif, dan berbasis platform, sehingga menantang pendekatan kebijakan konvensional.
Menurut Prof. Nur Hidayah, wacana zakat profesi bagi kreator konten tidak boleh dipersempit sebagai isu sektoral atau keagamaan semata. Isu ini mencerminkan tantangan yang lebih mendasar dalam kebijakan ekonomi Indonesia.
“Ini adalah soal bagaimana negara dan lembaga publik merespons perubahan struktur pendapatan di era ekonomi digital yang semakin kompleks dan sulit dipetakan dengan instrumen administratif konvensional,” jelasnya.
Landasan Fikih dan Prinsip Ability to Pay
Dalam perspektif ekonomi syariah, zakat profesi bukanlah konsep baru. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan serta literatur fikih kontemporer—termasuk pandangan Yusuf al-Qardhawi—menegaskan kewajiban zakat atas penghasilan profesional selama memenuhi syarat: halal, dimiliki penuh, dan mencapai nisab.
Ketentuan hukum zakat bagi kreator digital juga telah ditegaskan melalui Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Nomor 04/Ijtima’ Ulama/VIII/2024. Namun, Prof. Nur Hidayah mengingatkan prinsip utama yang harus dijaga adalah zakat ditetapkan berdasarkan realisasi pendapatan, bukan popularitas atau jumlah pengikut.
“Zakat harus didasarkan pada pendapatan riil, bukan estimasi atau proksi popularitas. Dari sudut pandang ekonomi, ini sejalan dengan prinsip ability to pay—kewajiban hanya muncul ketika terdapat kapasitas ekonomi nyata,” katanya.
Zakat Bukan Pajak, Kepercayaan adalah Kunci
Prof. Nur Hidayah menekankan perbedaan mendasar antara zakat dan pajak. Zakat bukan instrumen fiskal negara yang bersifat koersif, melainkan ibadah sosial yang bertumpu pada kepatuhan sukarela dan kepercayaan publik.
“Ketika zakat dikelola dengan logika yang terlalu administratif, garis pembeda antara zakat dan pajak menjadi kabur, dan legitimasi kelembagaannya ikut tergerus,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun negara memiliki peran dalam ekosistem zakat, zakat pada dasarnya berada dalam domain masyarakat dan bersifat altruistik. Pengalaman berbagai negara Muslim menunjukkan tata kelola zakat yang efektif di era modern justru bertumpu pada mekanisme self-assessment dan penguatan literasi publik.
Arah Kebijakan Zakat Kreator Digital
Optimalisasi zakat di sektor ekonomi digital, menurut Prof. Nur Hidayah, tidak bisa meniru pendekatan perpajakan. Yang dibutuhkan adalah desain kebijakan yang adil dan adaptif terhadap karakter ekonomi kreator.
“Kebijakan zakat kreator digital harus memisahkan secara tegas antara indikator popularitas dan realisasi pendapatan, menyediakan kanal pelaporan mandiri yang sederhana dan aman, serta memperkuat transparansi pemanfaatan dana zakat,” paparnya.
Dalam perspektif ekonomi kelembagaan, kepercayaan merupakan aset utama. Ketika para muzaki—termasuk kreator konten—melihat dana zakat dikelola secara profesional dan berdampak nyata, kepatuhan akan tumbuh secara alami.
Lebih jauh, Prof. Nur Hidayah menilai zakat kreator konten berpotensi menjadi inovasi penting dalam modernisasi zakat nasional. Dengan pendekatan yang akurat dan non-koersif, kebijakan ini tidak hanya memperkuat fungsi sosial zakat, tetapi juga menjaga keberlanjutan ekonomi kreatif nasional.
“Pendekatan yang tepat akan menjaga insentif berproduksi, mendorong formalitas usaha kreator, serta memperkuat ekosistem monetisasi yang sehat,” pungkasnya.
Di tengah pesatnya ekonomi digital, zakat profesi bagi kreator konten bukan sekadar kewajiban keagamaan, melainkan peluang strategis untuk menghadirkan keadilan sosial yang relevan, modern, dan berkelanjutan.



























