JAKARTA, ZNEWS.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9/SE/2026 terkait penyesuaian kegiatan belajar mengajar di tengah cuaca ekstrem yang melanda wilayah Jabodetabek.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah preventif untuk melindungi keselamatan dan kesehatan peserta didik serta warga sekolah.
Melalui surat edaran tersebut, sekolah diminta menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan mempertimbangkan kondisi cuaca dan potensi risiko akibat curah hujan yang tinggi. Pembelajaran dapat dialihkan ke sistem daring agar proses pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan faktor keselamatan.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi juga menerapkan kebijakan serupa. Berdasarkan surat Nomor 400.3.11/399/Sekre/V/2026 tertanggal 22 Januari 2026, satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten Bekasi diminta mengalihkan kegiatan belajar mengajar menjadi daring pada Jumat, 23 Januari 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan, keputusan diambil menyusul cuaca ekstrem akibat curah hujan tinggi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan siswa, guru, tenaga kependidikan, serta warga sekolah menjadi prioritas utama. Pelaksanaan pembelajaran daring disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
Baik Pemprov DKI Jakarta maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan akan terus memantau perkembangan cuaca dan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perubahan kebijakan.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada serta menjaga kesehatan selama kondisi cuaca ekstrem berlangsung.



























