JAKARTA, ZNEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Perkara tersebut mencakup dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, selain Maidi, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
Asep menjelaskan, kasus ini terbagi dalam dua klaster. Pada klaster pertama, Maidi bersama Rochim diduga melakukan pemerasan dengan modus permintaan imbalan proyek dan dana CSR. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara pada klaster kedua, Maidi bersama Thariq diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban sebagai penyelenggara negara.
Atas perbuatan tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tipikor.
KPK menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada 19 Januari 2026. OTT tersebut terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana CSR di Kota Madiun.

























