JAKARTA, ZNEWS.id – Polemik penanganan anggota kepolisian yang terjerat kasus pidana kembali mencuat.
Dua anggota Polri, yakni Aipda Robig dan Brigadir Ade Kurniawan, hingga kini masih tercatat sebagai anggota kepolisian meski telah divonis bersalah dalam perkara pidana dan etik.
Aipda Robig, mantan anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, merupakan pelaku penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang, Gamma, hingga korban meninggal dunia.
Dalam proses hukum, Robig telah divonis 15 tahun penjara oleh pengadilan pidana serta dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik.
Namun demikian, pemecatan Robig belum dilaksanakan secara resmi. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menjelaskan, proses PTDH masih menunggu penyelesaian administrasi dan tanda tangan pimpinan. Selain itu, Robig juga tengah menempuh upaya hukum lanjutan berupa peninjauan kembali (PK) ke Mabes Polri.
“Secara administratif, yang bersangkutan masih berstatus anggota Polri karena pemecatan belum diupacarakan,” ujar Artanto, dikutip CNNIndonesia.com, Senin (9/2).
Kondisi serupa juga dialami Brigadir Ade Kurniawan, mantan anggota Ditintelkam Polda Jawa Tengah yang terlibat kasus penganiayaan terhadap bayi berusia dua bulan hingga meninggal dunia. Ade telah divonis 13 tahun penjara dalam sidang pidana dan dijatuhi PTDH dalam sidang etik, namun hingga kini pemecatannya juga belum direalisasikan.
Polda Jawa Tengah menyebut Brigadir Ade masih mengajukan PK sehingga proses administrasi pemecatan belum dituntaskan. Pemecatan resmi, kata Artanto, akan bergantung pada proses hukum mana yang lebih dulu selesai.
Belum dilaksanakannya pemecatan terhadap dua polisi tersebut menuai sorotan publik dan memunculkan pertanyaan soal ketegasan Polri dalam menindak anggota yang terlibat tindak pidana berat.




























