Ilustrasi Visa Schengen. (Foto: Ist)

ZNEWS.ID JAKARTA – Eropa dikenal sebagai benua yang kaya akan sejarah dan keindahan alam, menjadikannya destinasi liburan yang populer. Namun, sebelum berkunjung ke negara-negara Eropa tertentu, wisatawan Indonesia perlu memiliki visa khusus, yaitu Visa Schengen.

Visa ini diperlukan untuk keperluan wisata, bisnis, atau kunjungan pribadi ke negara-negara dalam Wilayah Schengen, bukan untuk bekerja.

Apa Itu Visa Schengen?

Visa Schengen adalah dokumen perjalanan yang memungkinkan pemiliknya untuk memasuki wilayah Schengen Area, yaitu 26 negara Eropa, termasuk 22 negara anggota Uni Eropa.

Negara-negara tersebut antara lain Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Swiss.

Visa ini biasanya diberikan untuk kunjungan selama maksimal 90 hari dalam jangka waktu 180 hari, baik untuk urusan wisata, bisnis, menghadiri pameran, atau mengunjungi keluarga dan teman.

Jenis-Jenis Visa Schengen

  • Single Entry Visa

Hanya berlaku untuk satu kali masuk ke negara Schengen. Jika keluar dari wilayah Schengen, visa tidak dapat digunakan lagi.

  • Multiple Entry Visa

Memungkinkan pemiliknya untuk masuk dan keluar dari wilayah Schengen beberapa kali dalam masa berlaku visa (tetap dengan batas 90 hari dalam 180 hari).

Persyaratan Visa Schengen

Untuk mengajukan visa Schengen, berikut dokumen yang harus disiapkan:

  • Formulir permohonan visa.
  • Paspor yang masih berlaku minimal 3 bulan dari tanggal keberangkatan.
  • Pas foto terbaru ukuran 3,5 x 4,5 cm.
  • Bukti tiket pulang-pergi.
  • Bukti reservasi hotel/akomodasi.
  • Rekening koran 3 bulan terakhir.
  • Polis asuransi perjalanan.
  • Surat sponsor jika ada.

Jika pemohon di bawah 18 tahun, diperlukan dokumen tambahan seperti akta lahir, surat hak asuh (jika orang tua bercerai), atau akta kematian (jika salah satu orang tua telah meninggal).

Cara Mengurus Visa Schengen

  • Pengajuan ke Kedutaan atau VFS Global

Ajukan permohonan melalui kedutaan negara tujuan atau penyedia layanan resmi seperti VFS Global atau TLS Contact.

  • Buat Janji Temu

Jadwalkan janji temu melalui situs resmi kedutaan atau VFS, sebaiknya 6 bulan sebelum rencana keberangkatan.

  • Serahkan Dokumen dan Lakukan Interview

Datang langsung untuk menyerahkan dokumen, melakukan wawancara, dan pengambilan sidik jari serta foto biometrik.

  • Bayar Biaya Visa

Biaya visa Schengen adalah sekitar €90 (Rp1.700.000) untuk dewasa, €45 (Rp850.000) untuk anak usia 6–12 tahun, dan gratis untuk anak di bawah 6 tahun.

  • Tunggu Proses Visa

Proses pemeriksaan visa biasanya memakan waktu sekitar 15 hari kerja. Jika dokumen kurang lengkap, proses bisa lebih lama.

Jika Visa Ditolak

Jika pengajuan visa ditolak, pihak kedutaan akan memberikan alasan tertulis. Pemohon dapat mengajukan ulang dengan dokumen yang telah dilengkapi atau mengajukan banding tertulis tanpa biaya tambahan.

Pastikan tabungan mencukupi. Salah satu syarat umum adalah memiliki tabungan minimal €450 (sekitar Rp7,5 juta).

Layanan Tambahan (Opsional) di VFS Global

VFS Global juga menawarkan layanan tambahan seperti:

  • Bantuan pengisian formulir.
  • Pengambilan foto biometrik.
  • Pembuatan asuransi perjalanan.
  • SMS notifikasi status visa.
  • Premium Lounge dan layanan cetak dokumen.

Semua layanan tambahan ini bersifat opsional dan dikenakan biaya terpisah.

Perlindungan Visa (Visa Protection)

Untuk mengantisipasi risiko penolakan visa, kamu bisa membeli layanan Perlindungan Visa melalui platform seperti Traveloka. Jika visa ditolak, kamu bisa mendapatkan kompensasi penuh atas biaya perjalanan yang sudah dikeluarkan.

Membuat visa Schengen sebenarnya cukup mudah selama seluruh dokumen dipersiapkan dengan lengkap dan benar. Pastikan mengikuti prosedur resmi dan memperhatikan syarat keuangan agar permohonan visa berjalan lancar.

LEAVE A REPLY