JAKARTA, ZNEWS.id – Polres Blora resmi menetapkan pria berinisial PJ sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hewan setelah aksinya menendang seekor kucing hingga mati viral di media sosial.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB usai penyidik memeriksa sejumlah saksi, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, dan menggelar perkara.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menyampaikan bahwa PJ dijerat Pasal 337 ayat 1 huruf a KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun. Penyidik juga akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Peristiwa tersebut terjadi di Lapangan Kridosono, Blora, pada Minggu (25/1/2026). Dalam rekaman video yang beredar luas, kucing yang sedang diajak berjalan oleh pemiliknya tiba-tiba ditendang oleh pelaku yang saat itu sedang joging.

Tendangan keras itu menyebabkan kucing mengalami stres berat hingga akhirnya mati.

Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan komunitas pecinta hewan, termasuk Cat Lovers In The World (CLOW) dan Sintesia Animalia Indonesia, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora pada 4 Februari 2026.

Polisi menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara transparan, profesional, dan tuntas guna memberikan kepastian hukum serta efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.

LEAVE A REPLY