ZNEWS.ID JAKARTA – Uji KIR wajib dilakukan bagi seluruh kendaraan umum, baik bus angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP), Antarkota Antarprovinsi (AKAP), maupun pariwisata.

Uji kir termasuk hal penting yang perlu dilakukan sebelum melakukan perjalanan, salah satunya pada moda transportasi bus. Tujuannya untuk keselamatan dan kenyamanan saat perjalanan.

Apa Itu Uji Kir?

Uji KIR adalah serangkaian pemeriksaan atau pengujian pada bagian-bagian kendaraan dalam memenuhi syarat teknis dan layak jalan. Kendaraan umum yang mengangkut banyak penumpang dan barang wajib melakukan uji KIR, seperti bus, mobil pikap, serta semua jenis truk dan angkutan umum lainnya.

Selain itu, uji kir adalah kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

Dengan kata lain, uji kir disebut juga dengan uji berkala. Adapun pengujian uji berkala terhadap kelayakan kendaraan biasanya meliputi:

  • Emisi gas buang Kendaraan Bermotor;
  • Tingkat kebisingan;
  • Kemampuan rem utama;
  • Kemampuan rem parkir;
  • Kincup roda depan;
  • Kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama;
  • Akurasi alat penunjuk kecepatan; dan
  • Kedalaman alur ban.

Kapan Sebaiknya Melakukan Uji Kir Kendaraan?

Uji berkala yang dilakukan pemerintah, khususnya kementerian perhubungan, sudah jelas diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ) serta diperdalam melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, bus, barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan. Pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan, pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.

Terkait dengan waktu pelaksanaanya, uji berkala pendaftaran kendaraan dilakukan paling lama 13 hari sejak diterbitkannya surat tanda nomor Kendaraan Bermotor atau Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan memiliki masa berlaku 1 tahun sejak diterbitkannya surat tanda nomor Kendaraan Bermotor atau SRUT.

Kemudian, uji berkala perdana dilakukan paling lama satu tahun, setelah terbit surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang pertama kali dan perpanjangan uji berkala selanjutnya dilakukan 6 bulan setelah uji berkala pertama, serta dilakukan terus menerus setiap enam bulan sekali.

LEAVE A REPLY