Jakarta, ZNews.id – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE) mendesak Presiden Prabowo Subianto agar tidak meratifikasi perjanjian reciprocal trade atau ART antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani pada 19 Februari 2026.
Menurut koalisi, kesepakatan tersebut kehilangan landasan hukumnya setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya diberlakukan oleh Presiden Donald Trump.
“Putusan Supreme Court AS telah menyatakan tarif resiprokal yang diterapkan oleh Presiden Trump tidak sah (ilegal). Oleh karena itu, Perjanjian ART Indonesia-AS tidak memiliki dasar hukum di AS dan tidak perlu dilanjutkan,” demikian pernyataan Koalisi MKE dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/3/2026).
Dengan dibatalkannya kebijakan tarif tersebut, koalisi menilai pijakan hukum perjanjian menjadi rapuh. Indonesia, menurut mereka, tidak perlu melanjutkan proses ratifikasi terhadap kesepakatan yang dasarnya telah dinyatakan ilegal di negara mitra.
Penurunan Tarif Dinilai Tak Sebanding
Salah satu poin yang disorot adalah penurunan tarif sebesar 19 persen yang disebut menjadi keuntungan Indonesia dalam perjanjian tersebut. Namun, Koalisi MKE menilai insentif itu tidak sebanding dengan konsekuensi yang harus ditanggung negara.
Penurunan tarif tersebut, menurut koalisi, justru dibayar mahal dengan berbagai konsesi strategis yang berpotensi mengurangi ruang gerak Indonesia dalam menentukan arah kebijakan ekonomi dan politik luar negeri.
Bukan Kesepakatan Setara melainkan Penyesuaian Sepihak
Koalisi MKE menilai ART bukanlah perjanjian bilateral yang setara, melainkan bentuk penyesuaian sepihak terhadap kepentingan ekonomi dan keamanan Amerika Serikat.
Mereka menyebut kesepakatan ini sebagai “penyesuaian sepihak (unilateral adjustment) kepada kepentingan ekonomi dan keamanan AS yang menempatkan Indonesia di bawah kontrol AS dan membatasi hubungan politik dan luar negeri Indonesia dengan pihak ketiga sehingga mengancam kedaulatan Indonesia sebagai negara merdeka.”
Jika benar demikian, perjanjian tersebut tidak hanya berdampak pada sektor perdagangan, tetapi juga menyentuh aspek strategis yang lebih luas, termasuk hubungan diplomatik Indonesia dengan negara lain.
Berpotensi Bertabrakan dengan Hukum Nasional
Kritik lain yang disampaikan Koalisi MKE adalah potensi benturan ART dengan berbagai peraturan perundang-undangan di dalam negeri. Mereka menilai banyak ketentuan dalam perjanjian itu mengharuskan pemerintah melakukan revisi terhadap puluhan regulasi nasional.
Koalisi menyebut ART “membuat pengaturan yang banyak bertentangan secara fundamental dengan peraturan perundang-undangan nasional dan meletakan banyak kewajiban bagi Pemerintah Indonesia untuk merevisi puluhan peraturan perundang-undangan nasional guna memfasilitasi kepentingan ekonomi dan keamanan AS daripada memfasilitasi kepentingan dan perlindungan hak rakyat Indonesia.”
Kewajiban untuk menyesuaikan regulasi dalam skala besar dinilai sebagai langkah yang berisiko dan dapat menggeser prioritas kebijakan dari perlindungan kepentingan nasional ke arah kepentingan mitra dagang.
Ancaman Tekanan Fiskal dan Nilai Tukar
Koalisi MKE juga menyoroti klausul yang disebut sebagai trade balancing requirement. Ketentuan ini, menurut mereka, berpotensi memaksa Indonesia meningkatkan impor dari Amerika Serikat.
“Penerapan pasal-pasal yang bersifat trade balancing requirement oleh AS telah membebankan kewajiban Indonesia untuk lebih banyak membeli barang impor dari AS. Hal ini tidak sebanding dengan nilai ekspor yang akan diterima Indonesia sehingga berpotensi berdampak pada pelemahan nilai tukar rupiah yang kembali dapat mengakibatkan tekanan pada fiskal,” tegas koalisi.
Jika impor meningkat tanpa diimbangi kenaikan ekspor yang setara, defisit perdagangan bisa melebar. Dalam jangka menengah, kondisi ini dikhawatirkan menekan kurs rupiah dan memperberat beban anggaran negara.
Ratifikasi Wajib Lewat DPR
Dari sisi konstitusional, Koalisi MKE mengingatkan bahwa perjanjian dengan dampak luas dan mendasar terhadap kehidupan rakyat tidak dapat disahkan tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Hal ini merujuk pada Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, terkait beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, harus mendapat persetujuan DPR.
Ketentuan tersebut telah ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018. Putusan itu menyatakan bahwa perjanjian internasional yang memenuhi kriteria Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 wajib dibahas bersama DPR dan diratifikasi melalui undang-undang.
Putusan tersebut juga menegaskan kewajiban DPR untuk melakukan analisis menyeluruh atas dampak suatu perjanjian internasional sebelum memberikan persetujuan.
DPR Diminta Tak Sekadar Menjadi Stempel
Dalam konteks itu, Koalisi MKE mendesak agar DPR tidak hanya menyetujui perjanjian secara formalitas.
“DPR RI tidak boleh hanya sekedar menjadi stempel Pemerintah saja. Tetapi, harus secara serius melakukan analisis dampak komprehensif yang dilakukan secara transparan dan demokratis dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas,” demikian seruan koalisi.
Mereka menilai isi Perjanjian ART secara eksplisit “sangat tidak adil bagi masyarakat Indonesia,” sehingga membutuhkan kajian terbuka sebelum diputuskan.
Dengan berbagai keberatan tersebut, Koalisi MKE meminta pemerintah meninjau ulang langkah ratifikasi. Bagi mereka, persoalan ini bukan sekadar soal tarif perdagangan, melainkan menyangkut arah kedaulatan ekonomi Indonesia di tengah dinamika geopolitik global.




























