JAKARTA, ZNEWS.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan rumah sakit maupun fasilitas pelayanan kesehatan tidak diperbolehkan menolak pasien peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), meskipun status kepesertaannya tengah dinonaktifkan.

Menurut Saifullah Yusuf, penonaktifan tersebut tidak menjadi alasan untuk menghentikan pelayanan kesehatan, terlebih dalam kondisi darurat. Ia menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan mekanisme reaktivasi kepesertaan yang dapat dilakukan dengan cepat. Ia menyebut telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan terkait persoalan ini.

“Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien karena ini tidak bisa ditunda, apalagi dalam kondisi darurat,” kata Saifullah Yusuf.

Ia menjelaskan bahwa penonaktifan PBI-JK merupakan bagian dari pemutakhiran data agar bantuan jaminan kesehatan lebih tepat sasaran. Sejumlah peserta dialihkan kepesertaannya kepada masyarakat yang dinilai lebih membutuhkan berdasarkan pembaruan data sosial ekonomi yang dilakukan pemerintah sejak tahun lalu.

Kementerian Sosial mencatat, dalam proses tersebut terdapat peserta yang telah direaktivasi kembali setelah dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Bagi peserta yang sempat dinonaktifkan namun terbukti masuk dalam Desil 1 hingga Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), kepesertaan PBI-JK dapat diaktifkan kembali melalui pemerintah daerah, khususnya dinas sosial setempat.

Saifullah Yusuf menegaskan pemerintah bertanggung jawab terhadap pembiayaan jaminan kesehatan bagi keluarga yang masuk dalam kelompok rentan atau yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai penerima bantuan.

Proses reaktivasi tersebut akan terus dipercepat agar tidak menghambat akses layanan kesehatan masyarakat.
Kementerian Sosial juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah untuk menjamin kelancaran proses reaktivasi bagi peserta yang memenuhi syarat. Di sisi lain, rumah sakit tetap diwajibkan memberikan pelayanan kepada seluruh pasien tanpa diskriminasi.

Ia menyayangkan masih adanya laporan penolakan pasien di sejumlah fasilitas kesehatan. Menurutnya, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang harus dipenuhi, tanpa memandang status kepesertaan jaminan kesehatan.

LEAVE A REPLY