JAKARTA, ZNEWS.id  – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjatuhkan sanksi kepada delapan penerima beasiswa yang terbukti tidak memenuhi kewajiban masa pengabdian di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, empat alumni telah melunasi pengembalian dana pendidikan ke kas negara, sementara empat lainnya masih mencicil.

Direktur Utama LPDP Sudarto mengatakan, nilai dana yang dikembalikan berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per orang, tergantung jenjang studi yang ditempuh. Untuk program magister (S2) sekitar Rp1 miliar, sedangkan program doktoral (S3) dapat mencapai Rp2 miliar, baik untuk studi di dalam maupun luar negeri.

LPDP mewajibkan penerima beasiswa kembali dan berkontribusi di Tanah Air sesuai kontrak yang telah disepakati. Sebelumnya, masa pengabdian ditetapkan dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1), namun kini diubah menjadi dua kali masa studi (2N).

Selain sanksi pengembalian dana, pelanggar juga dapat dikenai pemblokiran akses terhadap program LPDP di masa mendatang. Saat ini, LPDP turut memeriksa 36 penerima beasiswa lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa.

Meski demikian, LPDP memberikan fleksibilitas dalam kondisi tertentu, seperti alumni yang bekerja di lembaga riset global, organisasi internasional, atau mendapat penugasan resmi dari instansi pemerintah, BUMN, TNI, Polri, maupun perusahaan berbasis Indonesia.

Namun, komitmen untuk tetap berkontribusi bagi Indonesia tetap menjadi syarat utama dalam kebijakan tersebut.

LEAVE A REPLY