
ZNEWS.ID JAKARTA – Keluhan masyarakat mengenai ujian praktik untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua akhirnya didengar oleh Kepolisian RI. Mulai 7 Agustus 2023, Polri telah mengubah jalur ujian praktik SIM C.
Beberapa jenis ujian praktik yang sebelumnya ada telah dihapus dan diganti dengan model ujian yang baru. Surat izin mengemudi adalah dokumen yang harus dimiliki oleh pengemudi, termasuk pengendara sepeda motor.
Namun, untuk mendapatkannya, pengemudi harus melewati serangkaian tahapan ujian SIM yang telah ditetapkan oleh Polri.
Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Firman Santyabudi, ketika melakukan pemeriksaan ujian SIM di Satpas SIM Daan Mogot, beberapa waktu lalu, terdapat perubahan signifikan dalam proses ujian SIM C, yang merupakan lisensi untuk pengemudi sepeda motor.
Perubahan ini sesuai dengan peraturan perundangan, di mana lintasan ujian praktik SIM C kali ini dibentuk seperti huruf ‘S’ untuk mencerminkan kondisi di jalan raya.
Mengutip dari situs NTMC Polri, terdapat beberapa perubahan yang berbeda dibandingkan dengan tempat ujian SIM sepeda motor sebelumnya. Setidaknya ada empat perubahan dalam ujian praktik tersebut, salah satunya:
- Perubahan dari lintasan menjadi sirkuit;
- Materi tes zig-zag ujian SIM atau slalom telah dihapuskan;
- Materi tes angka 8 ujian SIM diubah menjadi letter “S”;
- Ukuran lebar lintasan disesuaikan dari yang awalnya 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 lebar kendaraan.