ZNEWS.ID JAKARTA – Tidak ada larangan bagi seorang penjual untuk memperoleh keuntungan besar selama transaksi dilakukan dengan kerelaan kedua belah pihak dan barang yang dijual adalah halal. Namun demikian, seorang pedagang dianjurkan untuk bersikap samhan kepada pembeli.
Rasulullah SAW memberikan nasihat terkait hal ini. Dari Jabir bin ‘Abdullah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Allah merahmati orang yang memudahkan ketika menjual dan ketika membeli dan juga orang yang meminta haknya.” (HR Al-Bukhari no.1934). Hadis semisal juga diriwayatkan oleh Ibn Majah no. 2194, Tirmidzi no. 1241, Ahmad 390 dan Malik no. 1193)
Kata samhan (سمحا) dalam hadis tersebut bermakna seseorang yang memberikan kemudahan, berhati lapang, berjiwa mulia, dan dermawan.
Rasulullah SAW memuji sifat ini dan mendoakan agar Allah memberikan rahmat kepada mereka yang memiliki sifat tersebut, baik saat menjadi penjual, pembeli, atau saat menagih haknya.
Contoh sikap samhan dari penjual antara lain: tidak mematok harga terlalu tinggi, tidak mengambil keuntungan berlebihan, dan bersikap ramah kepada pembeli.
Bagi pembeli, sikap samhan dapat ditunjukkan dengan tidak menawar harga secara berlebihan, tidak mencela barang yang akan dibeli, serta tidak membatalkan transaksi tanpa alasan yang jelas. Pembeli juga dianjurkan untuk tidak selalu merasa bahwa “pembeli adalah raja.”
Mengambil keuntungan terlalu besar dengan cara menimbun barang hingga menyusahkan orang lain adalah tindakan yang haram.
Sebaliknya, seorang pedagang yang bersikap samhan akan mendapatkan berkah dan ampunan dari Allah. Adapun mereka yang menyusahkan orang lain pantas mendapatkan laknat dari Allah, na’udzubillah! (cordofa.id)