JAKARTA – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan daftar calon haji reguler yang berkesempatan untuk melaksanakan ibadah haji pada 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menuturkan bahwa proses verifikasi dan pengumuman daftar nama jemaah haji reguler tersebut telah selesai dan sudah diterbitkan melalui surat edaran Dirjen PHU.

Anna menjelaskan, daftar nama calon haji reguler sudah disampaikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia untuk langkah selanjutnya.

“Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” kata dia, dilansir dari Antara, Rabu (10/1/2024).

Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag No. 02 Tahun 2023 mengenai Daftar Jamaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi juga dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama di Google Play Store dan Apple App Store.

Anna memberikan imbauan kepada calon haji reguler yang namanya tercantum dalam surat edaran untuk segera melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Masa pelunasan biaya haji tahap pertama dimulai dari 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

Calon haji diingatkan untuk melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) antara pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Anna menambahkan bahwa pemeriksaan kesehatan menjadi syarat pelunasan, dan calon haji reguler dapat melunasi biaya sesuai dengan nomor urut porsi keberangkatan, prioritas lanjut usia, dan nomor porsi cadangan.

“Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istitaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” tuturnya.

Kementerian Agama juga mengumumkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi, yang mencakup Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi, sesuai dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi yang memberikan kuota 241.000 orang untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi di Tanah Suci.

LEAVE A REPLY