JAKARTA, ZNEWS.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Informasi itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Menurut Dasco, langkah rehabilitasi tersebut tidak hanya diberikan kepada Ira, tetapi juga kepada dua mantan direktur lain, yakni Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan), serta Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan.
“Alhamdulillah hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco.
Sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022. Majelis Hakim Tipikor Jakarta menyatakan Ira terbukti bersalah meski tidak menikmati keuntungan pribadi dari proyek tersebut.
“Terdakwa dijatuhi pidana 4 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan putusan pada 20 November 2025.

























