JAKARTA, ZNEWS.id – Hari Kamis (12/2/2026) menjadi momen paling getir bagi pasangan lansia Sri Marwini dan suaminya, Suyadi karena rumahnya sendiri dieksekusi.

Rumah yang mereka tempati di Kampung Kidul, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Surakarta dengan pengamanan aparat kepolisian, sehingga seluruh barang mereka harus dikeluarkan dari rumah tersebut.

Keduanya hanya bisa pasrah melihat proses pengosongan rumah berlangsung. Suyadi sempat berusaha mempertahankan rumah yang ia tempati karena merasa telah membeli properti itu secara sah dan mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Marwini menyebut, seperti dilansir kompas.com, dirinya dan suami diduga menjadi korban praktik mafia tanah yang kasusnya telah berlarut-larut sejak 2014 dan dinilai penuh kejanggalan.

Kasus ini bermula pada 2013 ketika Suyadi tertarik dengan tawaran rumah yang dijual seorang warga Laweyan bernama Subarno. Rumah tersebut berdiri di atas lahan seluas 479 meter persegi dengan luas bangunan sekitar 200 meter persegi.

Sebelum membeli, Suyadi yang didampingi notaris melakukan pengecekan status legalitas tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surakarta. Berdasarkan pengecekan tersebut, status tanah dinyatakan tidak bermasalah sehingga proses jual beli dilanjutkan.

Setelah sepakat, transaksi dilakukan melalui akta jual beli di hadapan notaris. Selanjutnya, pengajuan penerbitan SHM dilakukan ke BPN Surakarta hingga sertifikat dibalik nama menjadi atas nama Suyadi. Marwini menyebut, bahkan sebelum SHM terbit, petugas BPN telah dua kali melakukan pengecekan status tanah dan tidak menemukan kendala.

Usai seluruh proses administrasi rampung dan dokumen kepemilikan lengkap, keluarga Suyadi mulai menempati rumah tersebut sejak awal 2014 dengan keyakinan bahwa pembelian dilakukan secara resmi dan sah.

Namun sekitar enam bulan setelah menghuni rumah, seorang perempuan berinisial SWT yang mengaku berasal dari Wonogiri mendatangi mereka dan mengklaim juga memiliki sertifikat atas rumah yang sama. Ia mempertanyakan dasar kepemilikan Suyadi atas rumah tersebut.

Suyadi pun menunjukkan SHM atas namanya sebagai bukti pembelian sah. Meski demikian, sengketa kepemilikan rumah terus berlanjut hingga akhirnya berujung pada proses hukum dan eksekusi pengosongan rumah oleh pengadilan, meskipun Suyadi tetap berpegang pada dokumen SHM yang dimilikinya.

LEAVE A REPLY